Dibuka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Catat Jadwal, Syarat hingga Dokumen ini Buruan

- Rabu, 25 Januari 2023 | 06:56 WIB
Dibuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, catat jadwal, syarat hingga dokumen ini buruan
Dibuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, catat jadwal, syarat hingga dokumen ini buruan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dibuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, catat jadwal, syarat hingga dokumen ini buruan

Masih ada pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 jika sebelumnya Anda tidak mengikuti seleksi PPK, PPS bahkan Panwaslu Desa.

Para pelamar perlu mengetahui jadwal, syarat hingga dokumen untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Baca Juga: Masa Jabatan Kades 2023 Diubah Jadi 27 Tahun? Pakar ini Singgung Adanya Korupsi Dana Desa

Sekadar informasi, Pantarlih adalah salah satu petugas Pemilu yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data Pemilu agar data pemilih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

KPU masing-masing daerah diketahui segera membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Hal ini sesuai jadwal terbaru yang diumumkan oleh sejumlah KPU Kabupaten/Kota.

Lalu kapan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka? simak jadwal, syarat hingga dokumen yang dibutuhkan dibawah ini

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu 25 Januari 2023 Lengkap dengan Syaratnya

Menurut keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung pada 26 sampai 31 Januari 2023.

Para pelamar yang tertarik melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 wajib memenuhi syarat dan dokumen yang telah diatur

Adapun syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 sebagai berikut

1. WNI

Baca Juga: Lanjutan Liga 2 Bentrok dengan Jadwal Piala Dunia U20, Kemungkinan Batal Digelar?

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X