LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dibuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, catat jadwal, syarat hingga dokumen ini buruan
Masih ada pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 jika sebelumnya Anda tidak mengikuti seleksi PPK, PPS bahkan Panwaslu Desa.
Para pelamar perlu mengetahui jadwal, syarat hingga dokumen untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Baca Juga: Masa Jabatan Kades 2023 Diubah Jadi 27 Tahun? Pakar ini Singgung Adanya Korupsi Dana Desa
Sekadar informasi, Pantarlih adalah salah satu petugas Pemilu yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data Pemilu agar data pemilih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
KPU masing-masing daerah diketahui segera membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Hal ini sesuai jadwal terbaru yang diumumkan oleh sejumlah KPU Kabupaten/Kota.
Lalu kapan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka? simak jadwal, syarat hingga dokumen yang dibutuhkan dibawah ini
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu 25 Januari 2023 Lengkap dengan Syaratnya
Menurut keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung pada 26 sampai 31 Januari 2023.
Para pelamar yang tertarik melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 wajib memenuhi syarat dan dokumen yang telah diatur
Adapun syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 sebagai berikut
1. WNI
Baca Juga: Lanjutan Liga 2 Bentrok dengan Jadwal Piala Dunia U20, Kemungkinan Batal Digelar?
Artikel Terkait
KPU Umumkan Kenaikan Gaji PPK, PPS, Pantarlih hingga Hansip Pemilu 2024, Nominalnya Naik Drastis
Tugas Pantarlih Pemilu, Kewajiban dan Persyaratan Menjadi Pantarlih Sebagai Pembantu Tugas PPS Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih Pemilu Buka 26 Januari 2023, Gaji 1 Juta
KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftar Cara Daftar Pantarlih Antar ke PPS Syarat Berkas Dokumen
Tugas Kewajiban Pantarlih Pemilu dan Persyaratan Menjadi Pantarlih Pemilu 2024