LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap golongannya. Mulai dari gaji PNS golongan I, golongan II, golongan III lengkap sampai golongan IV.
Tabel gaji PNS bisa menjadi rujukan bagi pegawai yang ingin mengetahui berapa besaran yang diterimanya setiap bulan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 telah mengatur gaji PNS untuk tahun 2023. Aturan gaji PNS tersebut berlaku hingga di tahun 2023 dan akan gugur hingga aturan baru diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: Rincian Gaji Tenaga Honorer 2023 Lengkap Seluruh Indonesia, Jumlahnya Tak Kalah dengan Gaji PNS
Artinya, tabel gaji PNS golongan I hingga golongan IV bisa merujuk pada tabel dari aturan yang telah ditetapkan tersebut.
Untuk mengetahui secara rinci tabel gaji PNS 2023 dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut, simak penjelasan berikut:
Tabel gaji PNS 2023
Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Artikel Terkait
Berapa Tunjangan PNS? Ini Variasi Tunjangan ASN di Lima Instansi Terkemuka, Ada yang Sampai Ratusan Juta
Tunjangan PNS 2022 Naik bagi 44 Kelompok, Segini Gaji Terbaru Resmi Ditetapkan Jokowi
7 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Golongan 3A hingga 4E 2023, Ada yang Lebih Rp100 Juta
Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Ada Kenaikan?
7 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Terbanyak Rp100 Juta Lebih
UPDATE! Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Yakin Mau Daftar CPNS?
Buruan Daftar CPNS! Segini Gaji dan Tunjangan PNS 2023 Jangan Sampai Rugi, Cek Syarat dan Dokumen Wajib ini
Kapan Tunjangan PNS 2023 Cair? Nominal Sebesar Gaji Pokok, Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 di Sini
Gaji BUMN Menggiurkan, Tunjangan PNS Banyak, Menang Mana?
6 Tunjangan PNS di 2023, Berikut Daftar Gaji Pokok ASN Golongan I - IV