AYOBANDUNG – Seluruh PNS, PPK, TNI, Polri dan Pensiunan dobel senyum. Mereka sedang siap-siap terima dobel bonus pada 2023 ini.
Dobel bonus tahun 2023 yang bisa membuat PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan dobel senyum tersebut adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Pemerintah sudah memastikan bahwa PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan akan menerima dobel bonus THR dan gaji 13 tahun 2023.
Kepastian adanya bonus ganda alias dobel bonus berupa THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan itu tertuang dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: Gaji 13 dan THR 2023 Kapan Cair? Ini Jadwal Kira-kiranya
Tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji 13).
THR dan gaji 13 itu diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pemberian dobel bonus berupa THR dan gaji 13 itu juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan juga Pensiunan.
Baca Juga: Tunjangan PPS Pemilu 2024 Nilainya Jutaan Rupiah, Tidak Termasuk Gaji PPS Pemilu 2024
Jadi tak usah risau gaji 13 dan THR kapan cair? Sebab tinggal tunggu waktu pencarian. Dan siap-siap dobel senyum.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13
THR akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.
Sedangkan gaji 13 diperkirakan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2023. Atau selambatnya setelah bulan Juli 2023.
Baca Juga: Gaji PPS Pemilu 2024 Bikin Ngiler, Tunjangannya Saja Jutaan Rupiah
Artikel Terkait
ASN Bakal Hoki, Gaji 13 PNS 2023 Sudah Bisa Diteropong
Gaji PNS 2023 Naik atau Tidak? Cek Besaran Terbaru Golongan I-VI, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR di Sini!
Gaji 13 dan THR 2023 Kapan Cair? Ini Jadwal Kira-kiranya
Hore! Gaji 13 dan THR PNS 2023 Akan Segera Cair, Simak Jadwalnya di Sini, Siap-Siap Dompet Gemuk!
2 Kategori PNS, TNI dan Polri Ini Tidak Terdaftar Sebagai Penerima THR dan Gaji 13, Begini Penjelasan Kemenkeu