Apa Itu PPS Pemilu 2024? Simak Tugas PPS Pemilu, Wewenang PPS Pemilu dan Kewajiban PPS Pemilu

- Selasa, 24 Januari 2023 | 12:02 WIB
Apa Itu PPS Pemilu 2024? Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu. (instagram @kpu_ri)
Apa Itu PPS Pemilu 2024? Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu. (instagram @kpu_ri)

AYOBANDUNG – Apa itu PPS Pemilu 2024? Sebenarnya apa tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti?

Pertanyaan apa itu PPS Pemilu 2024 menjadi penting karena pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Dan PPS Pemilu 2024 adalah panitia Pemilu 2024 terpenting dan terdepan karena karena berada di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan mengetahui apa itu PPS Pemilu 2024, makin mudah juga untuk memahami tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 tersebut.

Baca Juga: Jadwal Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Simak Rincian Tuntutan Hukumnya

Jadi apa itu PPS Pemilu 2024? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 bisa menjadi rujukan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten dan Kota.

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan dan desa atau yang disebut dengan nama lain.

Baca Juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Apa yang Mau Dibantah Ferdy Sambo Cs di Sidang Pledoi?

PPS kemudian membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pelaksana pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Merujuk Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Potensi Permasalahan Pemilu 2024, Begini Gambaran Peta Masalahnya

Tugas PPS Pemilu 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten dan Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan dan desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Putri Candrawati, Diperkosa atau Pemerkosa?

Wewenang PPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Yafi Ralesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X