LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini ulasan terkait gaji tenaga honorer 2023 lengkap seluruh Indonesia berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah.
Aturan terbaru pemerintah terkait gaji honorer atau non ASN tahun 2023 termuat dalam Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Isi dari aturan tersebut sangat penting untuk diketahui masyarakat indonesia sekaligus menjadi angin segar bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Akankah Nota Pembelaannya Diterima?
Dalam peraturan tersebut telah diberitahukan besaran gaji yang diterima oleh para tenaga honorer yang tersebar di daerah dan provinsi seluruh Indonesia.
Peraturan yang memuat aturan besaran gaji untuk para tenaga honorer tersebut mulai berlaku sejak 19 Mei 2022 lalu.
Perlu diketahui adapaun tenga honorer yang terbebas dari ancaman pemberhentian di tahun 2023 adalh satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga pramubakti.
Dalam Permenkau Nomor 83/PMK.02/2022 pasal 1 disebutkan "Standar biaya masukan tahun anggaran 2023 adalah satuan biaya yang ditetapkan berupa harga satuan, tarif dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga tahun anggaran 2023".
Baca Juga: Honorer jadi Dihapus Tahun Ini? Terancam jadi Pengangguran, Ini Tindakan KemenPan RB
Kemudian pada pasal 2 juga telah dijelaskan "standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan atau estimasi".
Berikut ini rincian gaji honorer diseluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
1. Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
Artikel Terkait
Pasal 131A Tegaskan Honorer dari 3 Kategori Ini Harus Diangkat Jadi PNS, Kategori Apa Saja?
Solusi Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 Temui Titik Terang, Ini Kata MenPANRB soal Nasib Non ASN
Kesempatan Honorer K2 jadi PPPK 2023, Nasib Karir Non ASN Diperjuangkan
Honorer jadi Dihapus Tahun Ini? Terancam jadi Pengangguran, Ini Tindakan KemenPan RB
Selamat! 5 Honorer Kategori Ini Prioritas Diangkat jadi PNS Lewat RUU ASN, Anda Termasuk?
Rincian Gaji Tenaga Honorer 2023 Lengkap Seluruh Indonesia, Jumlahnya Tak Kalah dengan Gaji PNS