LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pada 2023 akan ada tripel bonus PNS dan PPPK guru yang diterima di pertengahan tahun dan ada pula yang cair 4 kali dalam sepanjang tahun.
Adapun tripel bonus PNS dan PPPK guru 2023 tersebut meliputi tunjangan hari raya (THR), gaji 13, dan tunjangan profesi guru (TPG)/tunjangan sertifikasi guru yang disalurkan pemerintah di luar penghasilan per bulan.
Kepastian penyaluran bonus PNS dan PPPK guru berupa THR dan gaji 13 telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 perihal belanja pegawai.
Baca Juga: Bonus PNS Guru Cair Maret 2023? Polri, TNI, dan ASN Lainnya Siap Rekening Membengkak
Sementara itu, kepastian penyaluran bonus PNS dan PPPK berupa tunjangan profesi guru (TPG)/tunjangan sertifikasi guru 13 telah tercantum dalam UU APBN 2023 Nomor 28 Tahun 2022 perihal dana alokasi khusus (DAK).
Kapan tripel bonus PNS dan PPPK guru berupa THR, gaji 13, dan TPG cair?
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Di mana Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 22 dan 23 April 2023.
Sementara itu, jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya. Umumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, jadwal pencairan TPG adalah setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran atau 4 kali cair tahun ini.
Berapa besaran tripel bonus PNS dan PPPK guru berupa THR, gaji 13, dan TPG?
Komponen bonus PNS dan PPPK guru berupa THR dan gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Dengan kata lain nominal kedua bonus tersebut sama, namun besarannya berbeda setiap golongan jabatan dan instansi pemerintah.
Baca Juga: Segera Cair Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, Sekalian dengan Sertifikasi Guru 2023? Cek Jadwal Cairnya
Artikel Terkait
Bonus PNS, TNI dan Polri 2023 Tidak Cair ke Orang Ini, Pastikan Bukan Anda
Honorer Lulus PPPK Kontrak Kerja 1 Tahun, Bisa Diperpanjang Pakai Syarat
Honorer Bidang Ini Diangkat PNS Tanpa Tes, Cek Rincian Jabatan
Honorer 2023 Dihapus Diganti Ini, Gaji Lebih Besar Segini
Nasib Honorer 2023 Diangkat PNS Tanpa Tes? Menteri PANRB Tetapkan Ini
CPNS 2023 Kejaksaan Jaksa untuk Lajang? Cek Syarat Lengkap
4 Formasi CPNS 2023 Kejaksaan Lulusan SMA hingga S1, Cek Jabatannya