Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Bacakan Nota Pembelaan Pledoi Hari Ini, Simak Selengkapnya di Sini

- Selasa, 24 Januari 2023 | 10:49 WIB
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

AYOBANDUNG.COM - Hari ini, Selasa (24/1/2023) Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan bacakan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU beberapa waktu lalu.

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi bagi Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun persidangan pembacaan pledoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf digelar mulai pukul 09.30 WIB.

"Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip ayobandung.com dari suara.com.

Sebelumnya diketahui jika Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam persidangan, Jaksa menyebutkan jika tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Butuh Modal? KUR BSI 2023 Tawarkan Pinjaman Bebas Biaya Admin, Cair Hingga 50 Juta Hanya Butuh Dokumen Ini

Bahkan Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus pembunuhan dari Brigadir J.

Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Hal yang memberatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yakni, keduanya mengetahui skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo tetapi tidak ada upaya untuk menghentikan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelimanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Sehingga kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X