LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- RUU ASN yang saat ini sedang proses perampungan oleh DPR, mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.
Dalam RUU ASN tersebut, ada beberapa kategori tenaga honorer yang mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PNS.
Ini menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun dan berharap dapat menjadi PNS.
BACA JUGA: Kesempatan Honorer K2 jadi PPPK 2023, Nasib Karir Non ASN Diperjuangkan
Dalam RUU ASN pasal 131A, dijelaskan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Ini merupakan sebuah kemajuan yang signifikan bagi para tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan jaminan dari pemerintah dan masih menanti kejelasan nasib dan status mereka dari tahun ke tahun.
Namun, untuk diangkat sebagai PNS, tenaga honorer tetap harus melewati seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Adapun kategori atau jabatan honorer yang jadi prioritas diangkat jadi PNS lewat RUU ASN yakni Tenaga honorer Kesehatan, Administratif, Fungsional, Pendidikan dan Penelitian.
BACA JUGA: Honorer jadi Dihapus Tahun Ini? Terancam jadi Pengangguran, Ini Tindakan KemenPan RB
Hal ini tertuang dalam RUU ASN pasal 131A ayat 2 yang menyatakan bahwa "Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan,"
Perlu diketahui, RUU ASN ini adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi para honorer yang sudah bekerja dan mengabdi selama hampir puluhan tahun.
Pemerintah juga akan memprioritaskan pengangkatan honorer dari profesi tertentu yang diprioritaskan diangkat menjadi PNS sesuai dengan RUU ASN.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai salah satu golongan honorer tersebut, bersiap-siap karena ketika RUU ASN ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka besar kesempatan Anda menjadi PNS.
Namun kalangan honorer yang disebutkan di atas tetap harus melewati seleksi administrasi untuk verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.***
Artikel Terkait
Kesempatan Honorer K2 jadi PPPK 2023, Nasib Karir Non ASN Diperjuangkan
Honorer jadi Dihapus Tahun Ini? Terancam jadi Pengangguran, Ini Tindakan KemenPan RB