LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Rencana pemerintah yang menghapus tenaga honorer, tentunya membuat kalangan Non ASN itu jadi cemas.
Hal itu terkait PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK yang menyebut, mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Bila aturan di PP 49/2018 tersebut benar-benar direalisasikan, itu berarti mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
BACA JUGA: Kesempatan Honorer K2 jadi PPPK 2023, Nasib Karir Non ASN Diperjuangkan
Dalam hal ini, rupanya pemerintah masih berupaya dalam menyelamatkan nasib karir para honorer yang berada diujung tanduk.
KemenPan RB bersama stakeholder melakukan pertemuan guna mencari solusi yang juga berkaitan dengan sisi kesejahteraan honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah untuk menggelar rapat koordinasi.
Menteri Azwar Anas menyatakan, bahwa sudah ada alternatif solusi terkait masalah honorer yang akan dirumuskan bersama dengan gubernur, wali kota, dan bupati.
BACA JUGA: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 Temui Titik Terang, Ini Kata MenPANRB Soal Nasib Non ASN
Namun, belum ada solusi pasti yang diumumkan, sehingga kalangan honorer masih merasa digantung nasib karirnya.
Mau tidak mau, para tenaga honorer masih harus bersabar untuk menunggu keputusan akhir dari pemerintah.
Diberitakan juga, Kemenpan RB dan pihak terkait akan menyampaikan solusi dengan mempertimbangkan kesejahteraan kalangan honorer.
Bahkan, Isran Noor selaku Ketum APPSI mengaku akan menyampaikan masalah terkait honorer ini, dengan pihak UGM.
Hadir juga dalam rakor tersebut antara lain Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya, dan Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan, serta stakeholder lainnya.***
Artikel Terkait
Solusi Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 Temui Titik Terang, Ini Kata MenPANRB soal Nasib Non ASN
Kesempatan Honorer K2 jadi PPPK 2023, Nasib Karir Non ASN Diperjuangkan