LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Hari ini, Selasa 24 Januari 2023, dilakukan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Proses perekrutan PPS dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Desember 2022.
Pada Pemilu 2024, sekitar 908.350 pelamar PPS di tingkat nasional, di mana 56% diantaranya adalah laki-laki.
BACA JUGA: Segini Gaji PPS PPK dan KPPS di Pemilu 2024, Honor Naik Ini Tugasnya
Setelah ditetapkan dan dilantik, ketua dan anggota PPS akan bekerja selama 15 bulan, mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Honor atau gaji yang didapat ketua PPS adalah Rp 1.500.000/bulan, sedangkan anggota PPS adalah Rp 1.300.000/bulan.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, PPS punya wewenang sebagai berikut:
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih, yakni bagian dari petugas Pemilu yang memutakhirkan data pemilih Pemilu yang nantiny akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
BACA JUGA: Wow! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Berikut tugas PPS dalam Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
BACA JUGA: 9 Usaha Sampingan untuk PNS, Nggak Perlu Tunggu Gajian Auto Cuan Tiap Hari
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
Anggota PPS harus membantu KPU dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, menjaga keutuhan kotak suara pasca penghitungan dan penyegelan kotak, tindak lanjuti temuan dan laporan dari Panwaslu Kelurahan atau desa dan lainnya.***
Artikel Terkait
Segini Gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024, Honor Naik, Ini Tugasnyaa
Ini 9 usaha sampingan untuk PNS, Nggak Perlu Tunggu Gajian, Auto Cuan Tiap Hari
Wow! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya!
Kesempatan Honorer K2 jadi PPPK 2023, Nasib Karir Non ASN Diperjuangkan