LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagaimana tidak banyak peminat untuk menjadi PNS. Tunjangan saja bisa mengantongi hingga sampai mencapai 6 tunjangan PNS.
Wajar memang jika setiap tahunnya pendaftaran CPNS selalu membludag dan ramai oleh para calon pejuang ASN.
Apalagi pemerintah tahun ini menginformasikan akan dibuka CPNS 2023 dan juga PPPK demi pemenuhan kebutuhan tenaga ASN di beberapa instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024, Simak Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan
Tentunya jika CPNS 2023 lolos maka akan mengantongi beberapa tunjangan selain daripada gaji pokok PNS.
Berikut ini 6 tunjangan PNS yang bisa dikantongi, tentunya diluar dari gaji pokok PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan pertama yang nominalnya terbesar diantara tunjangan lain yang akan diterima PNS.
Besar tunjangan tukin akan berbeda-beda tergantung dari instasi dimana PNS bekerja serta kelas jabatan yang diembannya.
Artikel Terkait
Tunjangan PNS 2022 Naik Rp33 Juta untuk Kategori Ini, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru September
Berapa Tunjangan PNS? Ini Variasi Tunjangan ASN di Lima Instansi Terkemuka, Ada yang Sampai Ratusan Juta
Tunjangan PNS 2022 Naik bagi 44 Kelompok, Segini Gaji Terbaru Resmi Ditetapkan Jokowi
7 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Golongan 3A hingga 4E 2023, Ada yang Lebih Rp100 Juta
Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Ada Kenaikan?
7 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Terbanyak Rp100 Juta Lebih
UPDATE! Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Yakin Mau Daftar CPNS?
Buruan Daftar CPNS! Segini Gaji dan Tunjangan PNS 2023 Jangan Sampai Rugi, Cek Syarat dan Dokumen Wajib ini
Kapan Tunjangan PNS 2023 Cair? Nominal Sebesar Gaji Pokok, Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 di Sini
Gaji BUMN Menggiurkan, Tunjangan PNS Banyak, Menang Mana?