LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 kini sudah mulai diumumkan disetiap KPU Kabupaten/Kota.
Maka bagi yang menduduki tiga peringkat besar seusai hasil ujian wawancara PPS Pemilu 2024, dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap pelantikan.
Bila merujuk terhadap beberapa surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota terkait hasil pengumuman wawancara PPS Pemilu 2024.
Maka pelantikan diadakan pada tanggal 24 Januari 2023, dengan memakai pakaian berwarna hitam putih.
Namun untuk tempat pelantikan, menyesuaikan dengan kebijakan dari KPU Kabupaten/Kota disetiap daerah.
Sehingga bagi peserta yang dinyatakan lolos, pastikan membaca ketentuan baik waktu tempat pelantikan maupun pakaian yang akan dikenakan.
Meski seluruhnya terpilih menjadi anggota PPS, pada prosesnya akan ada pelaksanaan pemilihan ketua untuk memimpin jalannya penyelenggaran pemilu.
Tetapi perlu diketahui, bahwa ketua PPS bukan dipilih secara langsung oleh tim PPK maupun KPU setempat.
Bahkan urutan atau bobot penilaian hasil seleksi tertinggi, tidak bisa menjamin seorang anggota bisa menjadi ketua PPS.
Sebab pemilihan ketua PPS hanya boleh dipilih atau ditunjuk oleh anggota PPS yang dinyatakan lolos atau resmi dilantik.
Bila merujuk terhadap berbagai sumber, belum ditemukan terkait bagaimana mekanisme pemilihan ketua yang nantinya akan dilakukan.
Hanya saja setiap anggota berhak memilih ketua PPS berdasarkan pertimbanganya masing-masing.
Baca Juga: Kapan Jadwal Wawancara Panwaslu Desa 2024 Dilaksanakan? Simak Tahapan Resminya dari Bawaslu
Artikel Terkait
Hasil Wawancara PPS Pemilu 2024 di Kota Malang, Kediri dan Daerah Lainnya Sudah Mulai Diumumkan, Klik Link Ini
Hasil Wawancara PPS Pemilu 2024 Diumumkan, Mau Jadi Ketua PPS? Simak Gaji dan Mekanisme Pembentukanya di Sini!
Apa Saja Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasannya!