2 Kategori PNS, TNI dan Polri Ini Tidak Terdaftar Sebagai Penerima THR dan Gaji 13, Begini Penjelasan Kemenkeu

- Senin, 23 Januari 2023 | 09:29 WIB
2 Kategori PNS, TNI dan Polri Ini Tidak Terdaftar Sebagai Penerima THR dan Gaji 13 (Pixabay)
2 Kategori PNS, TNI dan Polri Ini Tidak Terdaftar Sebagai Penerima THR dan Gaji 13 (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para PNS, TNI dan Polri.

Pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada para PNS, TNI dan juga Polri untuk menjaga daya beli pegawai meningkat sehingga ekonomi tetap stabil.

Perlu diketahui terdapat dua ketegori dari PNS, TNI dan Polri yang tidak berhak menerima THR dan gaji 13 di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Bonus Kerja PNS, PPPK, TNI, Polri, Cair sampai Sertifikasi Bagi Guru, Waktunya Berdekatan, Kapan?

Kebutuhan rumah tangga memang akan naik secara signifikan pada saat bulan suci Ramadan hingga menjalang Idul Fitri, selain itu kini kita tahu biaya pendidikan untuk anak juga terus mengalami kenakan setiap tahun.

Pemberian THR dan gaji 13 merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk para PNS, TNI, dan Polri yang telah memenuhi persyaratan.

Kementerian Keuangan telah mengumumkan dua kategori dari PNS, TNI, dan Polri yang tidak terdaftar sebagai penerima THR dan gaji 13.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Baca Juga: Gaji PPPK 0 Tahun Hanya Segini? yang Lulus PPPK 2023 Simak Besaran Gaji Per Masa Kerja Anda

Pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) tepatnya pada pasal 5 menyebutkan bahwa THR dan gaji 13 tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri kategori berikut ini:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri ataupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait jadwal pencairan THR dan gaji 13 sampai saat ini belum ada pengumuman secara pasti dari pemerintah.

Demikian informasi terkait dua kategori PNS, TNI, dan Polri yang tidak memperoleh THR dan gaji 13 berdsarkan PMK dan juga berkaca dari tahun kemarin.***

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X