LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cek bonus kerja PNS,PPPK, TNI, dan Polri cair sampai sertifikasi bagi guru tahun 2023, waktunya berdekatan, kapan kepastiannya?
Kabar baik bagi para ASN, sebab bonus kerja PNS,PPPK, TNI, dan Polri sebagai abdi negara akan cair.
Selain bonus kerja PNS,PPPK, TNI, dan Polri yang akan cair, PNS guru yang status Sertifikasi Guru pun ikutan senang, sebab ada kabar baik datang lagi.
Sebagai bentuk apresiasi Negara ini kepada para ASN, sehingga diberikan penghargaan berupa tunjangan.
Tunjangan ini diberikan kepada para abdi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendasaraanya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan para abdi negara yang mendedikasikan hidupnya untuk bangsa ini.
Tentu di awal tahun 2023 ini, sudah sangat dinanti-nantikan penyaluran dan pencairan kabar baik yang dimaksudkan.
Adapun kabar baik yang dimaksudkan adalah bonus kerja PNS,PPPK, TNI, dan Polri cair dan untuk guru PNS yang bersertifikasi pun ikutan senang sebab penyaluran tahapan pertama periode 2023 akan cair.
Adapun bonus kerja yang dimaksudkan adalah gaji ke-13 dan THR yang diberikan kepada seluruh abdi negara.
Merujuk pada ketentuan aturan yang tertera pada PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 1, bonus dari pemerintah diberikan paling cepat saat bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Kemudian pada Pasal 11 Ayat 1, bahwa bonus dari pemerintah lainnya akan dibayarkan paling cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artikel Terkait
Mencuat Lagi Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Karena RUU Sisdiknas 2022 ? Ini Kata Jenderal GTK Kemendikbud
Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus? Cek Segera Aturan Terbaru dan Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Dihapus Terjawab Sudah, Dana Fantastis TPG Tamsil Siap Masuk Rekening Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Tak Cair, Jangan Sepelekan
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di 2023? Ini Pesan Sri Mulyani untuk para Pengajar
Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bikin Girang, Lulus PPPK Pasti Tenang
Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Siap Cair ke PPPK, Cek Online
Tunjangan Sertifikasi Guru dan Gaji ke 13 Guyur Pengajar Kemdikbud Ristek
Aturan Baru Sertifikasi Guru 2023, Tendik Tidak Wajib Ikut PPG
Maaf! Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Hanya Bisa Didapat oleh Lulusan PPPK dengan Kriteria Ini!