Jamaah Asal Pangkep Sulsel Dipenjara 2 Tahun karena Lecehkan Wanita Asal Lebanon, Keluarga beri Klarifikasi

- Minggu, 22 Januari 2023 | 15:52 WIB
jamaah asal Kabupaten Pangkep Sulsel divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta, karena dugaan pelecehan  (kemenag)
jamaah asal Kabupaten Pangkep Sulsel divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta, karena dugaan pelecehan (kemenag)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Media sosial tengah dihebohkan kabar jamaah inisial MS asal Pangkep Sulsel yang lecehkan wanita asal Lebanon saat sedang tawaf di Masjidil Haram

Akibat hal tersebut, MS (26) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

klarifikasi ini diberikan oleh sepupu MS yang bernama Nirwana Tirsa melalui thread Twitter dan menceritakan kronologi kejadian.

BACA JUGA: Sudahkah Anda Sholat Dhuha Pagi Ini? Keutamaan dan Tata Caranya Patut Diketahui Umat Muslim

Menurut klarifikasinya, MS bersama rombongan tiba di Mekah dari Madinah pada 8 November 2022 dan melakukan tawaf pada 10 November 2022.

Pada saat tawaf tersebut, MS bersama ibunya, kakak dan juga neneknya.

Namun karena banyaknya jumlah orang yang melakukan tawaf pada saat yang sama, MS meminta ibunya untuk menunggu di luar area Ka'bah karena khawatir akan terjepit.

Saat MS hampir menyentuh sudut Ka'bah, dia ditarik dari belakang oleh 2 orang polisi.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal Dunia, Pastikan Kamu sudah Hafal 7 Surah Ini, Jangan Sampai Menyesal

Setelah ditarik keluar, korban langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

MS mengaku bingung karena tidak tahu apa yang telah dilakukannya. Saat di kantor polisi, lelaki tersebut sempat menghubungi keluarganya di Indonesia karena nomor telepon ibunya tidak aktif.

Namun, HP korban diambil oleh polisi dan semua foto serta biodata korban dihapus.

Pihak keluarga yakin dan menyatakan bahwa MS tidak melakukan tindakan pelecehan seksual.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Biaya Haji 2023 Naik jadi Rp 69 Juta, Menag Yaqut ungkap Faktanya

Mereka berharap agar klarifikasi ini dapat meredakan berita yang beredar di media sosial dan menjaga nama baik keluarga.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X