CPNS 2023 Kejaksaan Jaksa untuk Lajang? Cek Syarat Lengkap

- Minggu, 22 Januari 2023 | 15:24 WIB
Peluncuran program Jaksa Sahabat Guru di aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat │CPNS 2023 Kejaksaan Jaksa untuk Lajang? Cek Syarat Lengkap (Ayobandung.com/Khansa)
Peluncuran program Jaksa Sahabat Guru di aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat │CPNS 2023 Kejaksaan Jaksa untuk Lajang? Cek Syarat Lengkap (Ayobandung.com/Khansa)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023 Kejaksaan jabatan jaksa.

Pendaftaran CPNS 2023 Kejaksaan jabatan jaksa nantinya akan sangat selektif. Benarkah syarat hanya berlaku bagi lajang?

Secara resmi pemerintah belum menerbitkan peraturan terkait syarat CPNS 2023 Kejaksaan jabatan jaksa, namun jika melihat peraturan tahun lalu hanya berlaku bagi lajang saja.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan I di Tahun 2023, Berikut dengan Golongan II, III dan IV 

Meskipun berbeda tahun, kemungkinan syarat CPNS 2023 Kejaksaan jabatan jaksa akan sama dengan tahun lalu.

Kapan CPNS Kejaksaan dibuka 2023?

Belum ada jadwal resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, namun dapat diprediksi dengan melihat jadwal seleksi PPPK 2022 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Mengacu pada Surat BKN Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang PPPK teknis dan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang PPPK Kemenag, tahapan akhir yaitu usul penetapan NI PPPK dilaksanakan pada 23 Mei-20 Juni 2023.

Baca Juga: Selamat! Honorer Terdata di Database BKN Siap Jadi ASN 2023 

Melihat pada jadwal seleksi CPNS tahun 2021 sesuai Pengumuman BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021, pendaftaran dilaksanakan pada 30 Juni-26 Juli 2021.

Dengan demikian, dapat diprediksi jadwal pendaftaran CPNS 2023 Kejaksaan akan dibuka setelah proses seleksi PPPK 2022 selesai yaitu sekitar pertengahan tahun ini.

Namun, mengingat kembali Asdep Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja pernah menjelaskan jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dilaksanakan secara tidak serentak.

Hal ini dalam artian rekrutmen berlangsung berbeda-beda pada setiap instansi pemerintah.

Baca Juga: Hasil Seleksi Wawancara PPS Pemilu 2024 Diumumkan Paling Cepat Kapan? Ini Ketentuanya dari KPU 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X