Daftar Gaji PNS Tertinggi di Instansi Pemerintah, Jabatan Ini Capai TPP di Atas Rp100 Juta Per 3 Bulan

- Minggu, 22 Januari 2023 | 15:10 WIB
Daftar gaji PNS tertinggi di instansi pemerintah, jabatan tertentu capai TPP diatas Rp100 juta. Simak ulasannya (Pixabay.com)
Daftar gaji PNS tertinggi di instansi pemerintah, jabatan tertentu capai TPP diatas Rp100 juta. Simak ulasannya (Pixabay.com)

 

LENGKONG , AYOBANDUNG.COM -- Profesi sebagai aparatur negara memiliki prospek masa depan yang cukup menjanjikan, pasalnya gaji PNS di sebagian instansi pemerintah dengan jabatan tertentu mampu menghasilkan TPP di angka yang cukup fantastis.

Meski demikian, besaran gaji PNS ternyata berbeda-beda di setiap instansi pemerintah tidak semua di sama ratakan, tergantung pada kebijakan instansi dan jabatan yang dimiliki.

Untuk besaran gaji PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil di sebagian instansi pemerintah, dari jabatan terendah hingga jabatan tertinggi.

Baca Juga: Asa Tenaga Honorer untuk Jadi ASN Selain Jalur PPPK, 4 Jalur di CPNS 2023 Ini Bisa Wujudkan Impian, Apa Saja?

Adapun tabel besaran gaji PNS berdasarkan ketetapan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk gaji PNS yaitu sebagai berikut :

Tabel Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Viral Bulan Februari Mirip 2023 Hanya Terjadi Setiap 823 Tahun Sekali, Tak Mungkin Ada Lagi Selama Hidup?

Tabel Gaji PNS golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Namun, dari daftar tabel gaji PNS tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan kepada PNS, seperti tunjangan anak hingga tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan inilah yang nantinya akan menjadi pembeda besaran pendapatan PNS antara satu instansi dengan instansi pemerintahan lainnya.

Biasanya besaran tunjangan yang diterima oleh PNS inilah yang menentukan berapa total penghasilan yang akan diterima setiap anggota PNS setiap bulannya, yang adapun besarannya ditentukan oleh peraturan di masing-masing instansi.

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X