LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer 2023 di instansi pemerintah akan dihapus pada 28 November 2023.
Bagaimana nasib honorer 2023 yang dihapus? Apakah tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes atau diganti outsourcing?
Terkait honorer diangkat PNS tanpa tes pemerintah masih mengkaji RUU ASN, sehingga tenaga honorer 2023 dihapus bukan diangkat PNS melainkan diganti tenaga alih daya (outsourcing).
Baca Juga: Bonus Fantastis bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Berapa Besarannya dan Kapan Cair?
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam SE Menteri PANRB B/185/M.SM.02.03/2022 terkait larangan mempekerjakan tenaga honorer 2023.
Pada tahun ini tenaga honorer 2023 tidak serta merta dihapus melainkan diganti outsourcing sesuai kebutuhan kementerian/lembaga/daerah.
Penyelesaian tenaga honorer merupakan amanat dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Di mana aparatur sipil negara yang diakui oleh pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
Baca Juga: Siap-siap Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besaran dan Jadwal Cair
PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, sehingga tepat 5 tahun setelahnya yaitu 28 November 2023 tenaga honorer dihapus diganti outsourcing.
Pernyataan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat memang akan dilaksanakan oleh pemerintah yaitu akan dibuka seleksi ASN 2023.
Di mana seleksi tahun ini terdiri dari CPNS dan PPPK, namun PPPK dikhususkan bagi honorer guru dan tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi 2022.
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, sudah ada beberapa instansi pemerintah yang menerapkan tenaga honorer diganti outsourcing, yakni bagi satpam/petugas keamanan, sopir/pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Wawancara Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024: Segera Cek! Ada Nama Kamu?
Artikel Terkait
Bonus PNS, TNI dan Polri 2023 Tidak Cair ke Orang Ini, Pastikan Bukan Anda
Honorer Lulus PPPK Kontrak Kerja 1 Tahun, Bisa Diperpanjang Pakai Syarat
Awas! Pengisian DRH PPPK Kesehatan 2022 Bisa Gagal karena Hal Ini
Selamat! Honorer Terdata di Database BKN Siap Jadi ASN 2023
Dobel Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2023 Cair Tengah Tahun, Nominal Plus Tunjangan Segini
Honorer Bidang Ini Diangkat PNS Tanpa Tes, Cek Rincian Jabatan