Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS, Masa Iya? Simak Perincian serta Gaji Terendah dan Gaji Tertingginya!

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi -- Gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS? (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi -- Gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS? (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOBANDUNG.COM - Seleksi PPPK kini tengah menjadi idaman para masyarakat, terlebih setelah beredar kabar bahwa gaji PPPK akan lebih besar ketimbang gaji PNS.

Lantas benarkah kabar yang beredar bahwa gaji PPPK lebih besar daripada gaji PNS?

Simak perincian gaji PPPK dan gaji PNS berikut ini.

Baca Juga: 5 Daerah yang Paling Banyak Orang Miskin di Jawa Barat, Bogor Urutan Pertama, Wilayahmu Termasuk?

Gaji PPPK telah diatur melalui tiga aturan dari pemerintah.

Pertama, gaji PPPK sesuai dengan Pepres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kedua, yang menjadi pacuan gaji PPPK merupakan Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) No. 220/PMK.05/2020. Dalam peraturan menteri tersebut diatur tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan dalam APBD.

Ketiga, aturan gaji PPPK juga diatur dalam Perturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021. Di sini, diatur tentang gaji dan tunjangan PPPK yang ditempatkan di instansi daerah.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah ACC Tunjangan Baru bagi Para Guru di Luar Tunjangan Profesi, Segini Nominalnya!

Berdasarkan ketiga aturan tersebut, gaji PPPK tak jauh berbeda dengan PNS.

Gaji yang didapatkan oleh PPPK akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan golongan.

Selain itu, nominal gaji PPPK juga akan berbeda tergantung dengan masa  kerjanya, semakin lama masa abdinya, maka PPPK akan menerima nominal gaji yang lebih besar.

Jika ditilik, gaji terendah PPPK adalah Rp1.794.900 untuk golongan terendah. Sementara gaji tertinggi PPPK ada di angka Rp6.786.500.

Baca Juga: Apakah Wajib Cuti Bersama Imlek 2023? Begini Aturan Lengkap Cuti Bersama

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X