Nonton Noktah Merah Perkawinan Bareng Suami atau Pacar, Klik Link Ini, Dijamin Nyesek Banget!

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 14:19 WIB
Link nonton Film Noktah Merah Perkawinan legal di Netflix kualitas HD bareng suami atau pacar  (Instagram/@noktahmerahperkawinan)
Link nonton Film Noktah Merah Perkawinan legal di Netflix kualitas HD bareng suami atau pacar (Instagram/@noktahmerahperkawinan)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Film Noktah Merah Perkawinan dapat dijadikan sebagai referensi tontonan di akhir pekan bareng suami atau pacar.

Kamu dapat menonton film Noktah Merah Perkawinan cukup dengan klik link yang akan dibagikan pada artikel berikut ini.

Film yang dibintangi oleh Oka Antara, Marsha Timothy, dan Sheila Dara ini dapat kamu saksikan tanpa harus pergi ke bioskop.

Baca Juga: Beradegan Intim di Open BO, Wulan Guritno Beri Syarat Ini untuk Lawan Mainnya

“Ngerasa nyesek banget arghh,” salah satu komentar dari warganet setelah menonton Noktah Merah Perkawinan.

Film Noktah Merah Perkawinan sendiri sebelumnya telah tayang di bioskop pada bulan September 2022 lalu, kemudian saat ini tersedia di Netflix sejak 12 Januari 2023.

Menariknya, Noktah Merah Perkawinan merupakan film yang diadaptasi dari sinetron Indonesia pada tahun 1996 hingga 1998.

Sinopsis Film Noktah Merah Perkawinan

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Resmi Film Noktah Merah Perkawinan Full Movie Kualitas HD

Pernikahan Gilang dan Ambar sedang tidak baik-baik saja. Kekecewaan dan masalah yang keduanya pendam membuat rumah tangganya diujung tanduk perceraian.

Gilang sebagai kepala rumah tangga berprofesi sebagai Arsitektur Landscape. Sementara Ambar adalah ibu rumah tangga yang juga sibuk menjadi pelatih kerajinan keramik.

Biduk rumah tangga yang dibangun selama 11 tahun itu membuat keduanya memiliki Ayu dan Bagas.

Gilang dan Ambar berada di fase kecewa hingga membuat keduanya hampir tiap hari bertengkar dan tanpa sengaja melukai anaknya yang pertama, Bagas.

Baca Juga: Alasan Kenapa Imlek Selalu Hujan, Jadi Simbol Berkah dari Dewi Kwang Im?

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X