Apakah Wajib Cuti Bersama Imlek 2023? Begini Aturan Lengkap Cuti Bersama

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:52 WIB
Apakah Wajib Cuti Bersama Imlek 2023? Begini Aturan Lengkap Cuti Bersama. (freepik.com/pikisuperstar)
Apakah Wajib Cuti Bersama Imlek 2023? Begini Aturan Lengkap Cuti Bersama. (freepik.com/pikisuperstar)

AYOBANDUNG – Apakah wajib cuti bersama Imlek 2023 yang jatuh pada 23 Januari? Begini aturan lengkap tentang cuti bersama.

Bahwa tanggal 23 Januari memang sudah sah sebagai hari cuti bersama Imlek 2023. Tapi apakah wajib untuk cuti pada hari itu, bagaimana aturannya?

Jika tidak ikut cuti bersama Imlek 2023 pada 23 Januari itu apakah diperbolehkan oleh aturan yang ada? Apa juga konsekuensinya?

Tanggal 23 Janurai 2023 sudah resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama Imlek 2023. Sesuai keputusan itu siapapun berhak libur pada tersebut.

Baca Juga: Berdebat Status Justice Collaborator Bharada E, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Hal itu sesua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 barkaitan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tapi pelaksanaan cuti bersama Imlek 2023 juga cuti bersama lainnya, ternyata bukan sebuah kewajiban. Jadi bolej saja jika tetap memilih bekerja.

Dalam SKB 3 Menteri itu ada diktum yang menyebutkan, “Pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing."

Baca Juga: Katanya Dana Haji di BPKH Rp 166 Triliun, Kenapa Biaya Haji 2023 Malah Naik?

Sedangkan, bagi Aparatur Sipil Negara ketentuan cuti bersama dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan cuti bersama juga akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan dan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika cuti bersama itu tidak dipakai? Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 3/202 menyebut cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Dan pelaksanaan cuti bersama itu bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja.

Baca Juga: Lesti Kejora – Rizky Billar Muncul Lagi, Sayang Bukan Soal Prestrasi

Halaman:

Editor: Yafi Ralesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X