LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pada pertengahan 2023 akan ada dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Penyaluran THR dan gaji 13 yang menjadi bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan setiap tahun oleh pemerintah di luar penghasilan per bulan.
Kepastian penyaluran dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 pada pertengahan tahun telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
Melansir dari KEM PPKF 2023, salah satu kebijakan belanja pegawai digunakan untuk pemberian bonus berupa THR dan gaji 13 kepada aparatur negara agar terjaga daya beli dan konsumsinya.
Adapun yang dimaksud aparatur negara adalah PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pensiunan juga termasuk aparatur negara, namun telah purna tugas.
Kapan dobel bonus PNS, PPPK TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 cair?
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Di mana Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 22 dan 23 April 2023.
Baca Juga: Jangan Aktifkan Shopee PayLater, Cek Beda ShopeePay-Shopee Pinjam
Sementara itu, jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya. Umumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Berapa besaran dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13?
Komponen dobel bonus PNS, PPPK, TNI, dan Polri berupa THR serta gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Dengan kata lain nominal kedua bonus tersebut sama, namun besarannya berbeda setiap golongan jabatan dan instansi pemerintah.
Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham bagi Lulusan SMA dan S1, Perhatikan Syarat dan Berkasnya
Artikel Terkait
Awas Mengundurkan Diri, Daftar CPNS 2023 Cek Gaji PNS Dulu
Bonus PNS, TNI dan Polri 2023 Tidak Cair ke Orang Ini, Pastikan Bukan Anda
Link-Cara Isi DRH PPPK Tenaga Kesehatan 2022, 10 Dokumen Diunggah
Honorer Lulus PPPK Kontrak Kerja 1 Tahun, Bisa Diperpanjang Pakai Syarat
Awas! Pengisian DRH PPPK Kesehatan 2022 Bisa Gagal karena Hal Ini
Selamat! Honorer Terdata di Database BKN Siap Jadi ASN 2023