Dobel Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2023 Cair Tengah Tahun, Nominal Plus Tunjangan Segini

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:42 WIB
Dobel Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2023 Cair Tengah Tahun, Nominal Plus Tunjangan Segini (Pixabay)
Dobel Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2023 Cair Tengah Tahun, Nominal Plus Tunjangan Segini (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pada pertengahan 2023 akan ada dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.

Penyaluran THR dan gaji 13 yang menjadi bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan setiap tahun oleh pemerintah di luar penghasilan per bulan.

Kepastian penyaluran dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 pada pertengahan tahun telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal Per Januari 2023 Sudah Ada Izin OJK dan Aman, Tak Perlu Khawatir saat Meminjam 

Melansir dari KEM PPKF 2023, salah satu kebijakan belanja pegawai digunakan untuk pemberian bonus berupa THR dan gaji 13 kepada aparatur negara agar terjaga daya beli dan konsumsinya.

Adapun yang dimaksud aparatur negara adalah PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pensiunan juga termasuk aparatur negara, namun telah purna tugas.

Kapan dobel bonus PNS, PPPK TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 cair?

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Di mana Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 22 dan 23 April 2023.

Baca Juga: Jangan Aktifkan Shopee PayLater, Cek Beda ShopeePay-Shopee Pinjam 

Sementara itu, jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya. Umumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Berapa besaran dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13?

Komponen dobel bonus PNS, PPPK, TNI, dan Polri berupa THR serta gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Dengan kata lain nominal kedua bonus tersebut sama, namun besarannya berbeda setiap golongan jabatan dan instansi pemerintah.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham bagi Lulusan SMA dan S1, Perhatikan Syarat dan Berkasnya 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X