Hore! Gaji 13 dan THR PNS 2023 Akan Segera Cair, Simak Jadwalnya di Sini, Siap-Siap Dompet Gemuk!

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:43 WIB
Gaji 13 dan THR PNS 2023 Akan Segera Cair, Simak Jadwalnya Di Sini, Siap-Siap Dompet Gemuk   (Pixabay.com)
Gaji 13 dan THR PNS 2023 Akan Segera Cair, Simak Jadwalnya Di Sini, Siap-Siap Dompet Gemuk (Pixabay.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar bahwa Gaji 12 dan THR PNS 2023 akan segera cair semakin terdengar pada tahun ini.

Simak jadwal pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 pada artikel ini hingga selesai, siap-siap dompet kalian akan gemuk.

Pada pencairan Gaji 13 dan THR ini akan banyak sekali bonus yang diberikan kepada PNS 2023.

Baca Juga: Gaji PNS 2023 Tak Naik Jangan Risau, Ada Bonus Capai Rp10 Juta, Apa Saja? Cek Besarannya Dijamin Full Senyum

Kabar yang telah ditunggu-tunggu oleh para kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia pada awal tahun 2023 ini akan segera terwujud.

Pasalnya, Pemerintah telah memastikan memberikan bonus kepada seluruh PNS di Indonesia pada tahun ini.

Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS merupakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR serta gaji ke 13.

Kepastian untuk pemberian THR serta gaji 13 ini telah tertuang pada Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Baca Juga: Bonus PNS di 2023 Bikin Sumringah, Resesi Ekonomi Global Tak Menghalangi Tunjangan THR dan Gaji ke-13 Cair

Pemberian bonus kepada PNS ini merupakan THR dan gaji 13 ini salah satu reward dari pemerintah kepada para PNS. Sementara itu, merupakan upaya menunjang untuk daya beli masyarakat Indonesia.

Penjelasan terkait ketentuan THR dan gaji 13 ini pada Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Pada catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu dari 2017-2021, berada pada kisaran 2,36 persen PDB.

Sedangkan, pada catatan pemerintah dan Kemenkeu anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada di angka Rp426,5 triliun atau sebesar 2,38 persen PDB.

Baca Juga: Jika Gaji PNS 2023 Tidak Naik, Apakah Gaji PPPK 2023 Naik? Cek Besaran Terbaru Golongan I-XVII dan Tunjangan

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X