LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Para pegawai instansi pemerintahan kini tak perlu risau jika gaji PNS 2023 tak naik, sebab ada bonus PNS 2023 yang besarannya bisa mencapai Rp10 juta bahkan lebih, bonus apakah itu? Simak penjelasan berikut beserta rincian besaran gaji PNS 2023.
Seperti diketahui, sejauh ini info gaji PNS 2023 naik atau tidaknya masih abu-abu serta masih menjadi pertanyaan sejumlah pegawai.
Di balik ketidakpastian itu, kini para pekerja tak perlu khawatir lagi jika memang gaji PNS 2023 tidak naik, sebab pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil di tahun 2023 ini dipastikan akan mendapatkan bonus fantastis yang besarannya bisa mencapai Rp10 juta per orang bahkan lebih.
Baca Juga: Katanya Dana Haji Di BPKH Rp 166 Triliun, Kenapa Biaya Haji 2023 Malah Naik?
Menginjak awal pergantian tahun baru 2023, pemerintah sejak penghujung tahun 2022 kemarin sudah memberikan kepastian bahwa PNS 2023 dipastikan full senyum sebab akan mendapatkan bonus melimpah.
Lantas, apa saja bonus PNS 2023 itu? Menurut kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF 2023, pemerintah memastikan PNS tahun 2023 akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke 13.
Tunjangan PNS 2023 yakni THR dan gaji 13 ini bisa jadi menjadi salah satu bonus yang paling dinanti para pegawai, sebab besaran yang akan diterimanya bisa sebesar gaji PNS 2023 sesuai golongannya.
Lantas, jika besaran tunjangan THR dan gaji ke 13 PNS 2023 sebesar gaji pokok, apakah bonus PNS 2023 yang didapat bisa mencapai Rp10 juta atau lebih? Jawabannya sudah pasti jelas iya, kenapa bisa? Simak penjelasan berikut beserta rincian terbaru gaji PNS 2023.
Baca Juga: Adu Mewah Apple iPhone 15 dan iPhone 16, Cek Bocoran Spek
Berdasarkan keputusan pemerintah, tunjangan THR maupun gaji ke 13 PNS 2023, besarannya ditaksir sebesar gaji pokok pekerja.
Artinya, besaran THR dan gaji 13 yang didapat PNS 2023 bisa berbeda-beda, sebab disesuaikan dengan pekerja tersebut termasuk ke dalam golongan mana serta sudah memiliki masa kerja seberapa lama.
Seperti diketahui, besaran gaji PNS 2023 dibedakan berdasarkan golongan I sampai IV dengan nominal terkecilnya mulai dari Rp1,5 juta serta tertinggi Rp5,9 juta.
Jika melihat dari besaran tersebut, PNS 2023 yang termasuk ke dalam golongan IVE, mendapatkan gaji sebesar Rp5,9 juta, kemudian ditambah bonus THR 2023 yang sebesar satu kali gaji pokok, maka PNS golongan itu bisa mendapatkan sekitar Rp11,8 juta untuk satu kali pencairan.
Baca Juga: Prediksi Skor Bursa Taruhan Rayo Vallecano vs Sociedad di La Liga, Performa Apik Erreala La Real
Artikel Terkait
Lowongan Kerja BUMN 2023, Info Loker Sucofindo Bidik 5 Posisi
Menag Yaqut Minta Masyarakat Terima Usulan Biaya Haji 2023 Naik jadi Rp 69 Juta
Tepat Tanggal 21, Cianjur Kembali Digoyang Gempa 3.4 Magnitudo, Warga Trauma Berhamburan Keluar
Prediksi Skor Bursa Taruhan Fiorentina vs Torino di Serie A, Kedua Tim Mencari Konsistensi
Fahri Hamzah soal Kontroversi Lato Lato: Justru Latih Fokus, Bising Bisa Ditoleransi!