Jika Gaji PNS 2023 Tidak Naik, Apakah Gaji PPPK 2023 Naik? Cek Besaran Terbaru Golongan I-XVII dan Tunjangan

- Jumat, 20 Januari 2023 | 20:43 WIB
Berikut rincian daftar gaji PPPK 2023 golongan I-XVII. (Instagram @bkdprovjateng)
Berikut rincian daftar gaji PPPK 2023 golongan I-XVII. (Instagram @bkdprovjateng)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Masyarakat mulai mempertanyakan apakah gaji PPPK 2023 naik setelah gaji PNS 2023 kemungkinan tidak naik. Cek besaran gaji PPPK 2023 terbaru golongan I-XVII dan tunjangan yang akan didapatnya.

besaran gaji PPPK 2023 terbaru memang menjadi santer pertanyaan masyarakat, terlebih bagi mereka yang sudah atau akan dinyatakan lolos rekrutme PPPK 2023.

Pertanyaan gaji PPPK 2023 naik juga masih terbesit di kalangan pekerja, terlebih pemerintah tak memberikan kepastian terkait gaji PNS 2023 naik atau tidaknya.

 Baca Juga: Fotonya saat Dugem Banjir Komentar Negatif, Cinta Laura Bungkam Netizen dengan Pesan Ini

besaran gaji PPPK 2023 sendiri dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja pekerja dengan nominal tertingginya bisa melebihi gaji PNS 2023.

Akan tetapi, PPPK 2023 yang ingin mendapatkan gaji setara atau melebihi gaji PNS, maka harus termasuk ke dalam golongan tertentu serta memiliki masa kerja yang cukup lama.

Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2023 sendiri telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022.

Lantas, apakah gaji PPPK 2023 naik atau tidak sama sekali seperti gaji PNS 2023? Simak rincian terbaru untuk golongan I-XVII berikut.

 Baca Juga: Robit Mikrojul Huda: Semula Blogger, Kini jadi Pimpinan Digital Agency

Berdasarkan hasil lansiran Ayobandung dari berbagai sumber, sejauh ini belum ada info terkait kenaikan gaji PPPK 2023.

Hal itu sepertinya akan bernasib sama seperti gaji PNS 2023 yang dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.

Meskipun demikian, pekerja PPPK 2023 tak perlu khawatir, meskipun besaran gaji PPPK 2023 tidak naik, namun nominal yang didapatnya masih berkemungkinan bisa setara dengan gaji PNS, bahkan melebihi.

Di samping itu, PPPK 2023 juga disebutkan akan mendapatkan beberapa tunjangan PPPK seperti tunjangan untuk keluarga, tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan pangan, tunjangan Jabatan Funsional dan lainnya.

 Baca Juga: Usai Ribut, Nikita Mirzani Sebut Ia Ogah Pakai Uang 100 Juta yang Dikembalikan Bunda Corla

Halaman:

Editor: Imanudin Ar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X