Guru Non Sertifikasi Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Janjikan Tunjangan Profesi di Tahun Ini, Alhamdulillah!

- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:50 WIB
Ilustrasi Guru --  Guru non sertifikasi senang bakal dapat tunjangan profesi menurut RUU Sisdiknas (Direktorat KSKK)
Ilustrasi Guru -- Guru non sertifikasi senang bakal dapat tunjangan profesi menurut RUU Sisdiknas (Direktorat KSKK)

AYOBANDUNG.COM - Di tahun-tahun sebelumnya, hanya guru yang sudah melakukan sertifikasi saja yang mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah, sementara untuk guru non sertifikasi harus berlapang dada.

Namun kini guru non sertifikasi harus lebih bersyukur, pasalnya pemerintah menjanjikan adanya tunjangan profesi bagi guru non sertifikasi.

Wacana guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi tersebut sedang digodog tahun 2023 ini melalui RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Bukan Cawapres, Ridwan Kamil Bakal Diusung Golkar Dalam Pilgub DKI, Begini Penjelasannya

Sejak sekian tahun ke belakang, guru non sertifikasi yang sudah mengabdi bertahun-tahun pun harus ikhlas menerima kenyataan bahwa dirinya tak akan mendapatkan tunjangan profesi selayaknya rekannya yang sudah menjalani sertifikasi.

Hal tersebut lantaran dalam UU Sisdiknas sebelumnya, peraturan mencatatkan bahwa guru non sertifikasi tak berhak mendapatkan tunjangan.

Namun kini guru non sertifikasi tak perlu hanya gigit jari, pemerintah memberikan jalan keluar melalui RUU Sisdiknas yang sedang dibahas.

Ditilik dari laman Kemdikbu, dalam RUU Sisdikan yang saat ini baru disempurnakan, terdapat pasal yang membahas soal pemberian tunjangan profesi bagi guru yang belum sertifikasi.

Baca Juga: 3 Golongan Ini Masih Bisa Beli Gas LPG 3 Kg, Siapa Saja? Ini Daftar Lengkap Beserta Cara Beli dengan KTP

 

Pemberian tunjangan terhadap guru non sertifikasi tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap para tenaga pendidik yang telah membantu menyejahterakan anak bangsa.

“Di dalam RUU Sisdikanas, Kemendikbudristek berupaya untuk menujukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” tulis Iwan Syahril yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.

"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.***

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X