AYOBANDUNG.COM - Di tahun-tahun sebelumnya, hanya guru yang sudah melakukan sertifikasi saja yang mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah, sementara untuk guru non sertifikasi harus berlapang dada.
Namun kini guru non sertifikasi harus lebih bersyukur, pasalnya pemerintah menjanjikan adanya tunjangan profesi bagi guru non sertifikasi.
Wacana guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi tersebut sedang digodog tahun 2023 ini melalui RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Bukan Cawapres, Ridwan Kamil Bakal Diusung Golkar Dalam Pilgub DKI, Begini Penjelasannya
Sejak sekian tahun ke belakang, guru non sertifikasi yang sudah mengabdi bertahun-tahun pun harus ikhlas menerima kenyataan bahwa dirinya tak akan mendapatkan tunjangan profesi selayaknya rekannya yang sudah menjalani sertifikasi.
Hal tersebut lantaran dalam UU Sisdiknas sebelumnya, peraturan mencatatkan bahwa guru non sertifikasi tak berhak mendapatkan tunjangan.
Namun kini guru non sertifikasi tak perlu hanya gigit jari, pemerintah memberikan jalan keluar melalui RUU Sisdiknas yang sedang dibahas.
Ditilik dari laman Kemdikbu, dalam RUU Sisdikan yang saat ini baru disempurnakan, terdapat pasal yang membahas soal pemberian tunjangan profesi bagi guru yang belum sertifikasi.
Pemberian tunjangan terhadap guru non sertifikasi tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap para tenaga pendidik yang telah membantu menyejahterakan anak bangsa.
“Di dalam RUU Sisdikanas, Kemendikbudristek berupaya untuk menujukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” tulis Iwan Syahril yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.
"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.***
Artikel Terkait
Respon Cepat Rentetan Aksi Kejahatan, Jajaran Polrestabes Bandung Ringkus 72 Pelaku Kriminal
Viral! Anak Kecil Hilang di Masjid Al Jabbar Mencari Ibunya, Menangis Ditemukan Wanita Ini
30 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 Penuh Makna untuk Keluarga, Sahabat dan Rekan Kerja
Ribut Dengan Nikita Mirzani Soal Honor, Bunda Corla Mengamuk: Biar Kujambak Rambut Kau!
Resep Khas Imlek Siu Mie anti Gumpal, Bikin Panjang Umur
Ridwan Kamil Pamer Follower 30 Juta Buat Menangin Golkar, Diskakmat Pengikut Ayu Ting Ting, Nggak Sebanding!
45 Link Twibbon Perayaan Imlek 2023 Desain Terbaik, Keren dan Unik Cocok Diunggah ke Semua Medsos
Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Cukup Rasional, Namun Tak Selesaikan Akar Masalah
Teks Misa Minggu 22 Januari 2023 PDF Bisa di Download Melalui Link Panduan Susunan Misa
India Open 2023: Kalahkan China, Ginting Bertemu Wakil Thailand di Babak Kedua