LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pertanyaan gaji PNS 2023 naik atau tidak seakan membuat penasaran.
Sebelumnya terkait gaji PNS 2023 naik atau tidak sempat ada isu tahun 2023 akan ada kenaikan sebesar 7 persen.
Menjawab pertanyaan gaji PNS 2023 naik atau tidak Kemenpan RB mengatakan bahwa belum ada kepastian.
Namun tenang saja meskipun dibingungkan dengan gaji PNS 2023 naik atau tidak, masih ada kabar baik mengenai tunjangan yang akan didapat tahun ini.
Pemerintah mengatakan bahwa PNS akan mendapatkan tunjangan pada tahun ini, salah satunya gaji ke-13.
Rencana pemberian gaji ke-13 dan THR pada PNS ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Lantas kapan jadwal pencairan tunjangan gaji ke-13 dan THR dan apa saja kriteria pegawai yang mendapatkannya? simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tertinggi PNS Ada di Instansi Ini, Mohon Jangan Kaget
jadwal pencairan Tunjangan Gaji ke-13 dan THR
Dikutip dari suara.com, jadwal pencairan tunjangan PNS untuk gaji ke-13 dan THR memiliki perbedaan.
Dimana jadwal pencairan THR akan lebih dahulu disalurkan daripada tunjangan gaji ke-13.
Hal itu disebabkan pencairan THR mengacu pada hari raya Idul Fitri 2023 dan biasanya paling cepat H-10 sudah diberikan.
Sementara bagi pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada pertengahan tahun yakni sekitar bulan Juli 2023.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Kedubes Swiss: Dicari Sopir Profesional yang Mau Gaji Rp 10 Juta Sebulan
Pendaftaran Panwaslu Desa 2024: Syarat, Dokumen, Gaji PKD Terbaru Naik Rp300 ribu
Gaji PNS 2023 Tidak Naik? Tenang, Ada 2 Tunjangan Sebesar Gaji Pokok, Cek Besaran Terbaru Golongan I-IV
Gaji PPPK 2023 Bisa Lebih Besar dari UMR Tertinggi di Indonesia Nyaris Rp5,2 Juta, pada Golongan Berapa?
Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022 Ditunggu Gaji Kecil, Masih Mau Maju?
Selain Gaji PNS 2023, Ada Tunjangan Lain yang Bisa Bikin Girang, Cerah dan Sumringah