Mengapa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J?

- Kamis, 19 Januari 2023 | 08:45 WIB
Mengapa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J? (Suara.com/Alfian Winanto)
Mengapa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J? (Suara.com/Alfian Winanto)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendukung Bharada E riuh usai tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo dibacakan. Banyak yang bertanya, mengapa Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman terhadap Putri Candrawati, dengan tuntutan 8 tahun penjara pada Rabu 18 Januari 2023.

Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: 7 Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Merasa Tak Adil hingga Sembunyikan Tangisan

Berbeda dengan sang suami Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, dan sementara itu Bharada E yang menerima hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa terhadap istri Ferdy Sambo itu sudah termasuk pemotongan masa tahanan yang sudah dijalani.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan tuntutan delapan tahun penjara tersebut disebabkan oleh karena ada hal yang meringankan istri Ferdy Sambo itu.

JPU menilai Putri tidak pernah dipidana sebelumnya dan dianggap menunjukkan sikap sopan selama dalam persidangan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Naik Rp 7 Ribu, Cek Kenaikan Harga Emas Hari Ini Selengkapnya

"Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa

Selain itu, Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pelaku utama, yaitu mantan pejabat Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman dengan dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Baca Juga: 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek, Ini Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023: Ada 24 Tanggal Merah!

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X