Perayaan Imlek 22-23 Januari 2023 Libur Sekolah dan Kerja? SKB 3 Menteri Jelaskan Cuti Bersama Imlek 2023

- Rabu, 18 Januari 2023 | 17:55 WIB
Perayaan Imlek 2023. (Unsplash/Visual Karsa)
Perayaan Imlek 2023. (Unsplash/Visual Karsa)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Sebagian masyarakat menjelang perayaan Imlek 22-23 Januari 2023 mulai mempertanyakan apakah tanggal tersebut libur sekolah dan kerja? Simak penjelasan SKB 3 Menteri yang menyinggung soal jadwal Cuti Bersama Imlek 2023.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan jadwal hari libur nasional, cuti bersama dan tanggal merah di tahun 2023.

Di samping itu, pemerintah juga telah menetapkan bahwa perayawaan Imlek 2023 jatuh pada tanggal 22-23 Januari ini. Lantas, apakah tanggal tersebut menjadi hari libur sekolah sekaligus kerja?

 Baca Juga: Alhamdulillah! Kemenag Segera Cairkan Dana BOS Rp 4 Triliun untuk Madrasah Swasta

Masyarakat mulai mempertanyakan apakah tanggal 23 Januari libur sekolah dan kerja atau tidaknya, sebab tanggal tersebut menjadi perayaan puncak Imlek 2023 yang jatuh di hari Senin.

Di samping pertanyaan soal 23 Januari hari apa, sebagiannya banyak yang berfokus mengenai libur atau tidaknya pada perayaan Imlek 2023 itu.

Melalui Surat Edaran Cuti Bersama Imlek 2023, pemerintah menetapkan bahwa 22-23 Januari jadi waktu perayaan Imlek di tahun ini yang jatuh pada hari Minggu dan Senin.

Menurut SKB 3 Menteri soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tanggal 23 Januari yang menjadi momen peringatan Tahun Baru Imlek 2023 termasuk salah satu tanggal merah di tahun ini.

 Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Cimahi ke Penyidik KPK, Lima ASN Kompak Sebut Pernah Diminta Uang

Artinya, 23 Januari termasuk ke dalam bagian Cuti Bersama Imlek 2023 atau dipastikan libur baik untuk instansi pendidikan/sekolah maupun kaum pekerja.

SKB 3 Menteri sendiri telah ditandatangai oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB.

Surat Edaran Cuti Bersama 2023 itu tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang merayakan peringatan Tahun Baru Imlek 2023.

Selain Cuti Bersama 2023, dalam SKB Menteri itu tercantum juga jadwal Hari Libur Nasional 2023. Berikut rinciannya.

 Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Lulusan SMA Jika Dibuka, Cek Formasi Ada Lembaga Bisa Tanpa Persyaratan Tinggi Badan

Halaman:

Editor: Imanudin Ar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X