LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim PN Jaksel untuk jatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, Rabu 18 Januari 2023.
Saat yang sama, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dituntut jaksa hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini, Bharada E terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA: Langkah Pengacara Ferdy Sambo agar Kliennya Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa meyakini bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Namun, Keluarga Brigadir J meminta agar hukuman Bharada E Diringankan atau dikurangi.
Pasalnya, Terdakwa Bharada E satu-satunya orang yang menjadi penguat fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bahkan mengaku akan membela Brigadir J sampai titik darah penghabisan dan pernah bersujud di depan kedua orang tua Yosua.
BACA JUGA: Hukuman Bharada E Bisa Lebih Berat dari Kuat Maruf, Pengacara Brigadir J Cemaskan Hal Ini
Sikap ini membuat keluarga Brigadir J rela jika Eliezer mendapatkan keringanan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjutak, pihak keluarga dikabarkan sependapat bahwa memang Bharada E menjadi penguat fakta penembakan yang membunuh anak mereka.
Martin bahkan secara blak-blakan mempersilahkan pihak jaksa dan hakim untuk meringankan hukuman bagi Bharada E.
Pasalnya, sikap Bharada E saat keluarga Brigadir J menjadi saksi tampaknya mampu meluluhkan hati pihak keluarga korban.
BACA JUGA: Tok! Bharada E Resmi Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Ketimbang Putri Candrawathi
Bharada E mengakui kesalahannya dan berjanji akan membela almarhum Bang Yosua sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada, yang diakui oleh keluarga korban sebagai sikap yang tulus.
Artikel Terkait
Hukuman Bharada E Bisa Lebih Berat dari Kuat Maruf, Pengacara Brigadir J Cemaskan Hal Ini
Langkah Pengacara Ferdy Sambo agar Kliennya Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tok! Bharada E Resmi Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Ketimbang Putri Candrawati