Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Richard Eliezer Diringankan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:16 WIB
Keluarga Brigadir J minta Hukuman Bharada E lebih ringan dari terdakwa lainnya  (Merdeka.com)
Keluarga Brigadir J minta Hukuman Bharada E lebih ringan dari terdakwa lainnya (Merdeka.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim PN Jaksel untuk jatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, Rabu 18 Januari 2023.

Saat yang sama, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dituntut jaksa hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini, Bharada E terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Langkah Pengacara Ferdy Sambo agar Kliennya Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa meyakini bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Namun, Keluarga Brigadir J meminta agar hukuman Bharada E Diringankan atau dikurangi.

Pasalnya, Terdakwa Bharada E satu-satunya orang yang menjadi penguat fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bahkan mengaku akan membela Brigadir J sampai titik darah penghabisan dan pernah bersujud di depan kedua orang tua Yosua.

BACA JUGA: Hukuman Bharada E Bisa Lebih Berat dari Kuat Maruf, Pengacara Brigadir J Cemaskan Hal Ini

Sikap ini membuat keluarga Brigadir J rela jika Eliezer mendapatkan keringanan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjutak, pihak keluarga dikabarkan sependapat bahwa memang Bharada E menjadi penguat fakta penembakan yang membunuh anak mereka.

Martin bahkan secara blak-blakan mempersilahkan pihak jaksa dan hakim untuk meringankan hukuman bagi Bharada E.

Pasalnya, sikap Bharada E saat keluarga Brigadir J menjadi saksi tampaknya mampu meluluhkan hati pihak keluarga korban.

BACA JUGA: Tok! Bharada E Resmi Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Ketimbang Putri Candrawathi

Bharada E mengakui kesalahannya dan berjanji akan membela almarhum Bang Yosua sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada, yang diakui oleh keluarga korban sebagai sikap yang tulus.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X