LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut memicu amarah fans Eliezer yang hadir di persidangan hingga terpaksa dikeluarkakn Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Bharada E pada Rabu sore, 18 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di hadapan tersangka Richard Eliezer.
Pada saat Jaksa memutuskan Bharada E dituntut 12 tahun penjara, penggemar Richard Elizer langsung bereaksi keras dengan bersorak seolah tidak menerima hingga Majelis Hakim merespons menyuruh petugas untuk mengeluarkannya karena dinilai mengganggu jalannya persidangan.
Sebelum pembacaan tuntutan Bharada E, beberapa jam sebelumnya Jaksa sudah membacakan tuntutan hukuman bagi Putri Candrawati yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, sama dengan tuntutan hukuman penjara Kuat Maruf.
Sementara sehari sebelumnya, tepatnya pada tanggal 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum memutuskan memberikan tuntutan kepada Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian persidangan pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Bharada E sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ungkap JPU yang langsung membuat rusuh sidang karena fans Bharada E berteriak histeris.
Melihat keadaan menjadi tidak kondusif, akhirnya Majelis Hakim bereaksi dengan memerintahkan petugas agar menyuruh fans atau penggemar Bharada E keluar supaya sidang bisa terus berlanjut tanpa adanya gangguan.
Di sela-sela itu, Bharada E terlihat tertunduk tak berdaya setelah JPU memutuskan dirinya dihukum pidana 12 tahun penjara.
Selaiin itu, ekspresi Bharada E juga tersorot memperlihatkan seolah dirinya menahan tangisan tak terima atas tuntutan tersebut.
Setelah peserta sidang sudah terkendali, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Bharada E terkait tanggapan tuntutan yang dijawab oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Banyak ABG Hamil di Luar Nikah, Permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Bandung Melonjak
Artikel Terkait
Intip 9 Bocoran Materi Soal Tes Wawancara Panwaslu Desa PKD Pemilu 2024 Terlengkap
Ridwan Kamil Jadi Kader Golkar, Pengamat: Politikus Kutu Loncat
Putri Candrawati Hanya Dihukum 8 Tahun Penjara, Ayah Yosua dan Kamaruddin Simanjuntak Kecewa: Hukum Mati
Serba-serbi Tahun Baru Imlek 2023: Sejarah, Tradisi, Tujuan, Makanan Khas hingga Pantangan
Info Penting! Ada Bansos Baru BLT Kemiskinan Ekstrem Senilai Rp3,6 Juta Cair Januari 2023