AYOBANDUNG.COM -- media sosial TikTok mendadak viral dengan beredarnya video Putri Candrawati yang diteriaki para awak media.
Adapun akun yang mengunggah video Putri Candrawati diteriaki awak media, yakni JAM GADANG TV hingga mendapat respons beragam dari netizen.
Sebagaimana dilihat oleh ayobandung.com dari akun TikTok tersebut, video Putri Candrawati diteriaki awak media mendapat 1,6 ribu suka, 346 komentar, dan 49 kali dibagikan.
Postingan tersebut dilihat pada Rabu, 18 Januari 2023 pukul 13.27 WIB.
Mula- mula video itu menampilkan Putri Candrawati yang baru saja selesai menghadiri persidangan hari ini.
Persidangan atas kasus asus yang menyeret nama Putri Candrawati.
Kasus yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia, karena kasus penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Hari ini diputuskan jika Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilihat dari video viral tersebut, para awak media berteriak mempertanyakan "emang selingkuh ya bu, dituntut 8 tahun gimana komentarnya bu," dikutip dari akun TikTok JAM GADANG TV.
Sontak, postingan video tersebut mendapat banyak komentar dari netizen.
Diantaranya banyak yang menilai jika hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Putri Candrawati.
Artikel Terkait
Putri Candrawati Dituntut Penjara Delapan Tahun
Keberpihakan Keluarga Yosua, Bharada E Jangan Dihukum Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hukuman Mati!
Putri Candrawati Ngaku Sedang Gangguan Pencernaan dan Flu, Takut Dapat Hukuman Mati?
BREAKING NEWS: Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara
BREAKING NEWS: Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara
Hasil Sidang Tuntutan Putri Candrawati, Dituntut 8 Tahun Penjara! Penonton Langsung Gaduh
Putri Candrawati Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Bukan Hukuman Mati
Tidak Terbukti Terjadi Pelecehan, Jaksa Tetapkan Hukuman Putri Candrawati Selama 8 Tahun Penjara