Bharada E Terancam Penjara Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J Ungkap Penyebabnya

- Rabu, 18 Januari 2023 | 07:54 WIB
Bharada E dan Putri Candrawathi akan mendengarkan tuntutan Hukuman atas pembunuhan Brigadir J  (Merdeka.com)
Bharada E dan Putri Candrawathi akan mendengarkan tuntutan Hukuman atas pembunuhan Brigadir J (Merdeka.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu 18 Januari 2023.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengaku cemas akan tuntutan hukuman yang akan diterima oleh terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa dalam gelaran sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA: Langkah Pengacara Ferdy Sambo agar Kliennya Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Martin berpendapat bahwa, tuntutan hukuman yang diterima oleh Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan berdampak pada tuntutan hukuman yang diterima oleh Bharada E.

Menurut dia, Bharada E akan menerima tuntutan hukuman yang lebih berat daripada Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Pasalnya dalam surat tuntutan terdapat poin yang menyatakan bahwa Bharada E menerima perintah dari Ferdy Sambo dan langsung menembak Brigadir J.

Menurut Martin, ini mengindikasikan bahwa jaksa beranggapan Bharada E seharusnya bisa menolak perintah tersebut dan tidak langsung menembak Brigadir J.

BACA JUGA: Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal ini menurut Martin, dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan bahwa Bharada E bersalah dan seharusnya dituntut hukuman yang lebih berat.

Martin mengaku kini ia hanya bisa mendoakan yang terbaik terkait tuntutan hukuman yang akan diterima oleh Bharada E.

Ia menyebutkan bahwa selama ini Bharada E telah bersedia menjadi Justice Collaborator dan telah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan kepada keluarga Brigadir J.

Namun, meskipun Bharada E telah bersedia menjadi Justice Collaborator dan telah mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus ini, Martin khawatir bahwa ini tidak akan cukup untuk mencegah tuntutan hukuman yang lebih berat dari jaksa.

BACA JUGA: Top 7 Pria Tertampan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Versi Warganet, Siapa Saja?

Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X