3 Skenario Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Salah Satunya Hukuman Mati

- Selasa, 17 Januari 2023 | 12:33 WIB
3 Skenario Tuntutan Hukum Ferdy Sambo.     (Suara.com)
3 Skenario Tuntutan Hukum Ferdy Sambo. (Suara.com)

AYOBANDUNGFerdy Sambo akan menghadapi tuntutan hukum dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (17/01).

Ferdy Sambo didakwa sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Juli tahun lalu.

Dalam pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo menyeret nama Putri Candrawati, Bhrada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah dituntut hukuman 8 tahun penjara, kemarin. Sementara tuntutan untuk Ferdy Sambo baru disidangkan hari ini.

Bagaimana kira-kira tuntutan hukum yang akan dihadapi Ferdy Sambo?

Tanpa bermaksud mendahului keputusan JPU, ada tiga skenario tuntutan hukum yang mungkin bakal dialamatkan pada Ferdy Sambo.

Dasar hukumnya adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga dikenakan pada Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Isi selengkapnya dari Pasal 340 KUHP tersebut adalah:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana,

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Mengacu pada Pasal 340 KUHP tersebut, kemungkinan tuntutan hukum untuk tuan Ferdy Sambo kira-kira:

1. Ferdy Sambo Dituntut 20 Tahun Penjara

Tuntutan penjara untuk Ferdy Sambo pasti lebih lama dibanding Ricky Rizal dan Kuat Maruf, karena berperan sebagai dalangnya.

Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal cuma pemeran pendukung saja, bukan pelakon utama yang memberi perintah tembak.  

2. Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Yafi Ralesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X