LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan di Pemilu 2024 dikabarkan tembus jutaan rupiah.
Bahkan dikabarkan gaji panwaslu desa di Pemilu 2024 setara dengan gaji PNS golongan tertentu, simak selengkapnya di sini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan dimulainya Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.
Selain memperhatikan persyaratan pendaftaran, masyarakat juga mencari informasi mengenai besaran gaji Panwaslu Desa 2024.
Rekrutmen Panwaslu Desa ini dibuka berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.
Adapun pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 dimulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.
Diketahui Panwaslu tidak hanya akan mendapat tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, namun juga akan menerima gaji bulanan selama masa kerjanya berlangsung.
Rincian Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 Dikutip dari laman Bawaslu Kabupaten Nunukan.
Bawaslu RI telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Desa.
Kata dia, Kenaikan gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah.
Besaran kenaikan besaran gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.