Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa 2024 Dibuka, Merapat ini Syarat, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftar

- Kamis, 12 Januari 2023 | 12:50 WIB
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa 2024 dibuka, merapat ini syarat, dokumen, jadwal dan cara daftar (instagram/@bawasluri)
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa 2024 dibuka, merapat ini syarat, dokumen, jadwal dan cara daftar (instagram/@bawasluri)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa 2024 dibuka, merapat ini syarat, dokumen, jadwal dan cara daftar

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 resmi dibuka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI

Bagi Anda yang tertarik ingin melakukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 perlu mengetahui syarat, dokumen, jadwal dan cara daftar.

Baca Juga: Link Nonton Serial Mendua Episode 1 2 3 4 Kualitas HD Resmi, Kisah Perselingkuhan Menguras Emosi, di Telegram?

Kepastian dibuka pendaftaran PKD tersebut berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI no 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024 tertanggal 2 Januari 2023.

Bawaslu telah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 mulai tanggal 9 Januari 2023.

Dilansir dari website resmi, pendaftaran PKD 2024 dimulai tanggal 14 Januari 2023.

Lalu apa saja syarat, dokumen, jadwal dan cara daftar Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024?

Baca Juga: Putar Balik Fakta Putri Candrawathi Malah Salahkan LPSK: Saya ini Korban Kekerasan Seksual

Mengenai hal itu, Anda harus segera daftar jika berminat menjadi angggota PKD 2024.

Pasalnya, pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa hanya berlangsung dari 14 hingga 19 Januari 2023.

Pendaftaran PKD 2024 berlangsung secara konvensional, bukan online.

Untuk pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024, Anda perlu mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah Anda.

Baca Juga: Malaysia Open 2023: Minions Tantang Wakil China di Babak 16 Besar

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X