KIP Kuliah Semester genap 2023 Usai Cair, Mahasiswa Wajib Hindari Hal Sepele ini, Apa Saja?

- Rabu, 11 Januari 2023 | 10:26 WIB
KIP Kuliah Semester genap 2023 Usai Cair, Mahasiswa Wajib Hindari Hal Sepele ini, Apa Saja? (Instagram.com/@kipkuliah)
KIP Kuliah Semester genap 2023 Usai Cair, Mahasiswa Wajib Hindari Hal Sepele ini, Apa Saja? (Instagram.com/@kipkuliah)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- KIP Kuliah semester genap 2023 usai cari, Mahasiswa wajib hindari hal sepele ini, apa saja? Ketahui apa yang menjadi hal yang perlu diwaspadai dan tidak boleh dilakukan.

Dana bantuan beasiswa KIP Kuliah semester genap 2023 akan kembali cair sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perlu dipahami oleh setiap Mahasiswa yang akan dan telah menerima uang bantuan beasiswa KIP Kuliah semester genap 2023 usai cair dan untuk tahapan seterusnya, untuk wajib hindari hal sepele yang bisa berdampak pada pencabutan.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair pada Februari 2023? Cek Fakta dan Tahapan Jadwal Pencairan Periode Januari Maret

Hal ini diingatkan supaya, Anda yang berhak menerimanya bisa berwaspada dan lebih menjaga status Anda sebagai penerima manfaat dana bantuan beasiswa tersebut.

Sebab, tidak semua orang yang memiliki kesempatan sama seperti Anda yang telah menikmati dana bantuan tersebut.

Adapun jadwal pencairan dana bantuan beasiswa ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu periode semester ganjil dilaksanakan pada bulan antara September sampai dengan Februari.

Sementara itu, untuk periode pencairan semester genap disalurkan pada bulan antara Maret sampai dengan Agustus.

Baca Juga: Syarat Pelamar Baru Program KIP Kuliah 2023, Jenjang Diploma, dan Mahasiswa Aktif Lanjutan On Going

Daftar tindakan yang Mahasiswa wajib hindari jika KIP Kuliah semester genap 2023 usai cari:

1. Bermalasan dan tidak rajin belajar dan tidak ikut kegiatan ekstrakurikuler oleh Kampus.

2. Melakukan pemalsuan data berkaitan dengan kondisi ekonomi dan jika ditemukan hasil evaluasi akan langsung dicabut

3. Membuat onar di Kampus dan di luar Kampus dan menjadi terlibat dalam kasus kriminal yang akhirnya menjerumuskan Anda hukuman pidana yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi

Baca Juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023 yang Tidak Banyak Orang Tau, Apakah Anda Termasuk? Cek Ketentuannya

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lolos Seleksi PPPK Dapat 4 Cuan, Guru Honorer Wajib Cek

Minggu, 26 Februari 2023 | 08:59 WIB

Jangan Galau Saat Gagal SNBP 2023, Ada Jalur SNBT

Jumat, 24 Februari 2023 | 09:25 WIB
X