Tugas Pantarlih Pemilu, Kewajiban dan Persyaratan Menjadi Pantarlih Sebagai Pembantu Tugas PPS Pemilu 2024

- Selasa, 10 Januari 2023 | 19:05 WIB
Tugas Pantarlih Pemilu, Kewajiban dan Persyaratan Menjadi Pantarlih Sebagai Pembantu Tugas PPS Pemilu 2024 (Youtube BANSER Channel)
Tugas Pantarlih Pemilu, Kewajiban dan Persyaratan Menjadi Pantarlih Sebagai Pembantu Tugas PPS Pemilu 2024 (Youtube BANSER Channel)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apa tugas Pantarlih Pemilu 2024, kewajiban Pantarlih dan persyaratan menjadi Pantarlih sebagai pembantu tugas PPS Pemilu 2024 dan PPK Pemilu 2024.

Usai pelaksanaan pembentukan PPK Pemilu 2024 dan PPS Pemilu 2024, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan pemilihan Pantarlih, yuk cek apa saja persyaratan menjadi Pantarlih, ketahui apa saja tugas Pantarlih Pemilu 2024 dan kewajiban Pantarlih.

Berikut penjelasan persyaratan menjadi Pantarlih sebagai pembantu PPK Pemilu 2024 dan PPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Tugas PPS, Kewajiban, Wewenang dan Hubungan Kerja PPS Penjelasan Singkat Hadap Soal Tes Tulis PPS Pemilu 2024

1. Tentunya sebagai warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun

2. Harus berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;

3. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani

4. Memiliki jenjang pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Baca Juga: Tambahan Soal Tes Tulis PPS Pemilu 2024 dan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2023 yang Segera Digelar

5. Bukan sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Itulah persyaratan menjadi Pantarlih dan simak tugas Pantarlih Pemilu 2024, kewajiban Pantarlih sebagai pembantu tugas PPS Pemilu 2024 dan PPK Pemilu 2024:

Pertama tugas Pantarlih Pemilu 2024:

1. Membantu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

Baca Juga: 106 Soal PPS Pemilu 2024 PDF Lengkap Jawaban, Lengkap Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X