LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Meski sudah punya gaji tetap, namun kadang seorang PNS butuh penghasilan tambahan, dengan membuka usaha sampingan.
Selagi bisa mengisi kekosongan di waktu senggang, usaha sampingan juga bisa jadi sumber cuan bagi PNS,
Berikut beberapa ide usaha sampingan yang mungkin bisa dipertimbangkan oleh seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil):
1. Jasa keuangan
Bagi PNS yang memiliki keahlian di bidang keuangan, bisa mempertimbangkan untuk membuka jasa keuangan.
Misalnya jasa konsultasi keuangan pribadi atau keluarga, jasa perencanaan keuangan jangka panjang, atau bahkan menjadi agen asuransi.
2. Jasa catering
Bagi PNS yang memiliki kemampuan memasak, bisa mempertimbangkan untuk membuka jasa catering.
Anda bisa berkontribusi untuk acara-acara seperti pesta pernikahan, arisan, atau acara lainnya.
3. Jasa les privat
Bagi PNS yang memiliki kemampuan di bidang tertentu, seperti bahasa asing, matematika, atau seni, tak ada salahnya untuk memberikan les privat untuk siswa sekolah atau mahasiswa.
4. Jasa jahit
Bagi PNS yang punya kemampuan jahit yang baik, bisa mempertimbangkan untuk membuka jasa jahit custom untuk busana atau aksesoris.
5. Jasa perawatan kesehatan
Bagi PNS yang memiliki latar belakang di bidang kesehatan, bisa mempertimbangkan untuk membuka jasa perawatan kesehatan.
Misalnya jasa perawatan bayi atau lanjut usia, atau bahkan jasa perawatan kesehatan di rumah.
6. Jasa fotografi
Bagi PNS yang punya keahlian fotografi yang baik, bisa mempertimbangkan buka jasa fotografi untuk acara-acara seperti pesta pernikahan, ulang tahun, atau acara lainnya.
7. Jasa desain grafis
Bagi PNS yang memiliki kemampuan desain grafis yang baik, bisa mempertimbangkan buka jasa desain grafis untuk membuat logo, brosur, atau materi promosi lainnya.
8. Jasa penulisan
Bagi PNS yang punya kemampuan menulis yang baik, bisa mulai untuk membuka jasa penulisan, seperti penulisan artikel, skripsi, atau bahkan buku.
9. Jasa penjualan online
Seorang PNS dapat menjadi pengusaha online dengan menjual berbagai produk atau jasa melalui internet.
Ini dapat dilakukan dengan membuka toko online atau menggunakan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, atau Bukalapak
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang PNS saat memiliki usaha sampingan:
Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengajukan izin usaha sampingan kepada instansi yang berwenang.
Jaga agar usaha sampingan tidak mengganggu tugas utama sebagai PNS. Usaha sampingan harus dilakukan pada waktu luang dan tidak mengganggu jam kerja PNS.
Hindari terlibat dalam aktivitas ilegal atau tidak etis dalam menjalankan usaha sampingan. Ini akan merugikan diri sendiri dan juga nama baik instansi tempat bekerja.
Jaga kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di tempat kerja. Selalu taati peraturan perusahaan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan instansi tempat bekerja.
Jangan lupa untuk memperhatikan aspek keuangan dan pajak dari usaha sampingan. Pastikan untuk membayar pajak dengan tepat waktu dan memenuhi kewajiban keuangan lainnya.***