KIP Kuliah 2023 Batal Cair Jika Diluar Ketentuan ini, Penerima Wajib Tau Aturan Agar KIP Tidak Dicabut

- Senin, 9 Januari 2023 | 09:10 WIB
KIP Kuliah 2023 Batal Cair Jika Diluar Ketentuan ini, Penerima Wajib Tau Aturan Agar KIP Tidak Dicabut (Tangkapan layar/Kemendikbudristek)
KIP Kuliah 2023 Batal Cair Jika Diluar Ketentuan ini, Penerima Wajib Tau Aturan Agar KIP Tidak Dicabut (Tangkapan layar/Kemendikbudristek)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- KIP Kuliah 2023 batal cair jika diluar ketentuan ini, penerima wajib tau aturan agar KIP tidak Dicabut, dan jika dana bantuan beasiswa tersebut dicabut, maka konsekuensi ditanggung sendiri.

Perihal KIP Kuliah 2023 batal cair pada periode semester genap ini adalah bagi penerima yang telah melanggar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Puslapdik Kemendikbud.

Lantas, apa saja aturan yang harus diketahui agar KIP Kuliah 2023 batal cair tidak akan pernah menjadi mimpi buruk bagi Penerima?

Baca Juga: Tidak Dapat KIP Kuliah Walaupun Penuhi Syarat Puslapdik, Cek Persyaratan Penerima KIP Kuliah Pengganti

Salah satu bantuan Beasiswa untuk Mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi yang disalurkan karena kurang mampu secara ekonomi adalah Program PIP PT dalam hal ini Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Tentu beasiswa ini menjadi berkat dan jalan keluar bagi siswa lulusan SMA yang mau melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi.

Penerima yang berhak adalah mereka yang telah melewati beberapa tahapan seleksi berupa, hasil evaluasi ekonomi dalam hal ini, adalah mereka yang tidak mampu dan juga memiliki kemampuan akademik yang mumpuni.

Sehingga, untuk mempertahankan status Anda sebagai penerima tetap, maka ada beberapa aturan main dari Beasiswa ini, agar tidak dicabut dan dibatalkan sebagai penerima.

Baca Juga: Jangan lakukan ini Jika Tidak Ingin KIP Kuliah 2023 Dicabut oleh Puslapdik! Mahasiswa Bidikmisi Wajib Tau

Sebentar lagi, periode semester genap 2023 akan disalurkan, namun bisa saja KIP Kuliah 2023 batal cair jika ada beberapa ketentuan ini dilanggar oleh penerima bantuan Beasiswa PIP.

Apa saja yang menjadi aturan yang harus ditaati supaya KIP Kuliah tidak dicabut dan pembatalan penyalurannya?

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, beberapa ketentuan yang harus diketahui, yaitu:

1. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.

Baca Juga: KIP Kuliah Semester Genap 2023 Sudah Cair? Cek Periode Jadwal Pencairan KIP Kuliah dan Tahapan Pencairannya

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X