Tidak Dapat KIP Kuliah Walaupun Penuhi Syarat Puslapdik, Cek Persyaratan Penerima KIP Kuliah Pengganti

- Senin, 9 Januari 2023 | 06:30 WIB
Tidak Dapat KIP Kuliah Walaupun Penuhi Syarat Puslapdik, Cek Persyaratan Penerima KIP Kuliah Pengganti (Istimewa)
Tidak Dapat KIP Kuliah Walaupun Penuhi Syarat Puslapdik, Cek Persyaratan Penerima KIP Kuliah Pengganti (Istimewa)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Banyak Mahasiswa tidak dapat KIP Kuliah walaupun penuhi syarat Puslapdik, yang belum terima, yuk cek persyaratan penerima KIP Kuliah pengganti!

Mahasiswa yang belum berkesempatan dari awal menerima KIP Kuliah namun penuhi syarat Puslapdik, masih bisa memiliki kesempatan sebagai penerima menggantikan posisi Mahasiswa yang sudah tidak jelas status penerimanya.

Apa saja persyaratan penerima KIP Kuliah pengganti, bagi para Mahasiswa yang tidak dapat KIP Kuliah walaupun penuhi syarat Puslapdik?

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2023, Sekalian Update Cara Buat KIP Kuliah Digital Mahasiswa untuk Identitas

Sebelumnya bahwa, Perguruan Tinggi akan melakukan evaluasi data, perihal Mahasiswa yang telah dinyatakan diterima sebagai penerima dana bantuan Beasiswa dari Pemerintah ini.

Dari hasil evaluasi tersebut, bisa saja penerima akan mendapatkan tindakan pencabutan Beasiswa jika diketahui melanggar ketentuan hak menerima.

Sehingga, kuota yang masih ada bisa diberikan kepada para Mahasiswa lain yang belum menerima namun sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Oleh karena itu, adanya kebijakan pembatalan bagi pelanggar dan adanya kebijakan pengganti untuk mengisi kekosongan kuota yang ada.

Baca Juga: 106 Soal PPS Pemilu 2024 PDF Lengkap Jawaban, Lengkap Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

Pengusulan penerima KIP Kuliah pengganti sebagaimana dimaksud harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan.

Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah pengganti bagi para Mahasiswa yang tidak dapat KIP Kuliah walaupun penuhi syarat Puslapdik:

Pertama, jumlah usulan penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah usulan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan.

Kedua, calon penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pengganti yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022? Cek Link Contoh Soal PDF Ujian Kompetensi

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X