KIP Kuliah Semester Genap 2023 Sudah Cair? Cek Periode Jadwal Pencairan KIP Kuliah dan Tahapan Pencairannya

- Senin, 9 Januari 2023 | 05:30 WIB
KIP Kuliah Semester Genap 2023 Sudah Cair? Cek Periode Jadwal Pencairan KIP Kuliah dan Tahapan Pencairannya (Istimewa)
KIP Kuliah Semester Genap 2023 Sudah Cair? Cek Periode Jadwal Pencairan KIP Kuliah dan Tahapan Pencairannya (Istimewa)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- KIP Kuliah semester genap 2023 sudah cari? cek periode jadwal pencairan KIP Kuliah dan tahapan pencairannya.

KIP Kuliah semester genap 2023 akan kembali dicarikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Puslapdik.

Adapun untuk periode jadwal pencairan KIP Kuliah semester genap baru akan dilaksanakan penyalurannya jika beberapa hal sudah ditempuh.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2023, Sekalian Update Cara Buat KIP Kuliah Digital Mahasiswa untuk Identitas

Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui, sebelum dana bantuan kepada Mahasiswa ini masuk ke rekening penerima:

1. Perguruan Tinggi mengirimkan SK dari Rektor atau Pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK)

2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 lengkap).

3. KPPN menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud (izin Kementerian Keuangan).

Baca Juga: 106 Soal PPS Pemilu 2024 PDF Lengkap Jawaban, Lengkap Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

6. Proses pada poin 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

KIP Kuliah semester genap 2023 bisa batal apabila mengalami hal berikut ini:

Baca Juga: Injil Renungan Katolik Senin 9 Januari 2023 Inilah Anak-Ku yang Kukasihi, kepada-Nyalah Aku Berkenan

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X