Gagal Klaim Asuransi Seperti Indra Bekti? Cepat Lakukan Hal Ini

- Minggu, 8 Januari 2023 | 22:51 WIB
Gagal Klaim Asuransi Seperti Indra Bekti? Cepat Lakukan Hal Ini (pixabay)
Gagal Klaim Asuransi Seperti Indra Bekti? Cepat Lakukan Hal Ini (pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah Anda sedang mengalami gagal klaim asuransi seperti yang dialami presenter Indra Bekti?

Beberapa hari yang lalu Indra Bekti ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri ketika berada di toilet. Kemudian ia dilarikan ke rumah sakit.

Kini presenter Indra Bekti masih menjalani perawatan di rumah sakit meskipun sebelumnya beredar kabar ia gagal klaim asuransi.

Indra Bekti telah menjalani operasi dan menghabiskan biaya perawatan mencapai Rp1 miliar.

Sayangnya istri Indra Bekti, Aldila Jelita mengaku mengalami gagal klaim asuransi, sehingga ia menggalang donasi untuk suaminya.

Setelah mengadakan penggalangan dana istri Indra Bekti menerima banyak hujatan dari warganet dan akhirnya ia menutup donasi tersebut.

Belajar dari kasus tersebut apa yang harus dilakukan jika gagal klaim asuransi? Simak penjelasan berikut ini.

Pemegang polis berhak menerima pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi apabila sudah memenuhi syarat.

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627 Pasal 40, perusahaan wajib membayar klaim asuransi paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Apabila Anda merasa sudah memenuhi seluruh syarat klaim asuransi dari perusahaan, tetapi justru ditolak dan menjadi gagal klaim Anda bisa menempuh jalur hukum.

Jalur hukum ini bisa ditempuh karena terjadi perselisihan/sengketa antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi yang berpendapat bahwa peserta tidak memenuhi syarat.

Anda dapat mengajukan somasi kepada perusahaan asuransi. Apabila tidak dihiraukan, bisa berlanjut ke gugatan perdata ke pengadilan.

Bagi Anda yang merasa proses tersebut berat dapat meminta bantuan hukum dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

BMAI adalah sebuah badan hukum berbentuk perhimpunan yang melakukan kegiatan di bidang sosial.

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X