LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Intip info biaya pembuatan SIM A per Januari 2023 dan kelengkapan yang dibutuhkan.
Bagi Anda yang ingin mengajukan permohon pembuatan SIM A, ada beberapa hal yang jarus disiapkan.
Salah satunya adalah jumlah biaya dan juga persyaratan berkas lain yang dibutuhkan.
SIM golongan A sendiri, jadi salah satu syarat wajib untuk pengemudi mobil.
Jika kedapatan mengendarai mobil tanpa memiliki SIM, maka pengendara bisa dikenakan sanksi berupa tilang, karena melanggar aturan lalu lintas.
Aturan pembuatan SIM baru ini tertulis dalam PP Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rincian biaya untuk buat SIM A dipatok Rp120 ribu. Namun, ada biaya lain yang perlu dirogoh ketika membuat SIM di Satpas.
Misalnya saja untuk asuransi, sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu. Sehingga total biaya untuk mengurus SIM A sebesar Rp175 ribu.
Sementara itu, ada beberapa syarat administrasi lainnya yang juga patut diketahui dan dipersiapkan.
Persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A sudah termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Inj persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan pun umum, berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf a:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.