5 Isi Perppu Cipta Kerja yang Bikin Emosi Buruh

- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:40 WIB
Massa buruh di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate │5 Isi Perppu Cipta Kerja yang Bikin Emosi Buruh (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Massa buruh di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate │5 Isi Perppu Cipta Kerja yang Bikin Emosi Buruh (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja sejak disahkan pada 30 Desember 2022 memicu emosi mayoritas buruh.

Pasalnya isi Perppu Cipta Kerja dinilai tidak memihak kepentingan buruh, sehingga menimbulkan kontroversi.

Apabila dibanding dengan UU Cipta Kerja Nomor 13 tahun 2003, isi Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dinilai merugikan buruh.

Berikut ini 5 isi Perppu Cipta Kerja yang memicu emosi mayoritas buruh.

(1) Tenaga kerja asing

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 42 Ayat 1 disebutkan “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

Isi Perppu Cipta Kerja Pasal 42 Ayat 1 diubah menjadi “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.”

Penentu kebijakan seharusnya diatur oleh menteri khusus yang mengatur tentang tenaga kerja asing, bukan pemerintah pusat.

(2) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 59 Ayat 4 dijelaskan, PKWT diadakan paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Tetapi isi Perppu Cipta Kerja Pasal 59 Ayat 4 diubah menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Tidak jelasnya periode PKWT bisa membuat perusahaan akan berlaku sewenang-wenang terus menerus memperpanjang kontrak tanpa ada kepastian kapan buruh bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

(3) Alih daya atau outsourcing

Dalam UU Cipta Kerja Pasal Pasal 66 Ayat 1 disebutkan “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi....”

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X