Resmi, Ada Peraturan Baru PPPK 2023 Kemenpan RB: Gaji hingga Formasi PPPK berlaku Januari 2023

- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:15 WIB
resmi, ada peraturan baru PPPK 2023 Kemenpan RB: gaji hingga formasi PPPK berlaku Januari 2023 (Istimewa)
resmi, ada peraturan baru PPPK 2023 Kemenpan RB: gaji hingga formasi PPPK berlaku Januari 2023 (Istimewa)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Resmi, Ada Peraturan Baru PPPK 2023 Kemenpan RB: Gaji hingga formasi PPPK berlaku Januari 2023

Sebelum Anda menjadi PPPK 2023 nanti atau mengikuti seleksi PPPK, harap ketahui peraturan baru PPPK 2023 dari Kemenpan RB yang baru dirilis

Peraturan Baru PPPK 2023 dari Kemenpan RB tersebut berkenaan dengan gaji, formasi PPPK 2022-2023 berdasarkan Dau (Dana Alokasi Umum) yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Baca Juga: Tiko dan Ibu Eny Pernah Hidup Bahagia, Cerita Sejumlah Foto Ini Tak Bisa Bohong

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 baru terbit tanggal 28 Desember 2022, yang mana berlaku juga per januari  2023.

Sebelumnya diketahui ada 4 sistem seleksi CPNS PPPK di 2023 meliputi fokus layanan dasar guru dan petugas kesehatan untuk menyelesaikan masalah honorer, peraturan bagi data scientist dan digital talent agar bisa jadi ASN 2023.

Perekrutan ASN secara selektif dan terakhir, mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.

Lalu apa peraturan baru PPPK 2023 dari Kemenpan RB tentang gaji hingga formasi PPPK berlaku Januari 2023?

Baca Juga: Hakim Periksa Kamar Putri Candrawati di Rumah Duren Tiga, Wahyu Mendapati Ini di TKP Tewasnya Brigadir J

Secara lengkap hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023

Kemendikbudristek telah menghitung kebutuhan PPPK guru sebesar 662.919 di Tahun 2023.

Adapun aturan anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru, tidak boleh digunakan Pemda (pemerintah daerah) untuk kebutuhan lain selain memberi upah PPPK.

Hal itu sesuai pada UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Baca Juga: iPhone 15 Bakal Dirilis Lebih Murah, Memang Berapa Harga Terbaru iPhone 14 di Tahun 2023?

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X