LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Gaji PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024 naik dibanding tahun sebelumnya.
Tentu ini jadi angin segar bagi mereka yang saat ini telah mendaftar sebagai PPS, PPK dan KPPA Pemilu 2024.
Anggaran gaji badan Ad Hoc diatur pada SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
Badan Ad Hoc ini terdiri dari
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Badan Ad Hoc yang naik gajinya yakni PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta Ketua dan Anggota PPLN.
Nominal kenaikan gaji badan Ad Hoc itu berbeda-beda, mulai Rp200 ribu hingga Rp650 ribu.
Sedangkan, badan ad hoc yang tak alami kenaikan gaji, ialah Pantarlih LN, KPPSLN, serta sekretaris dan pelaksana PPLN.
Baca Juga: Seleksi Mau Dibuka, Ternyata Ini Alasan PNS jadi Profesi Favorit Masyarakat Indonesia
Berikut perbandingan bayaran badan ad hoc di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
1. PPK
- Ketua: Pemilu 2019 (Rp 1.850.000); Pemilu 2024 (Rp 2.500.000)
- Anggota: Pemilu 2019 (Rp 1.600.000); Pemilu 2024 (Rp 2.200.000)
- Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 1.300.000); Pemilu 2024 (Rp 1.850.000)
- Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 850.000); Pemilu 2024 (Rp 1.300.000)
Artikel Terkait
Daftar Gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja Panitia
Gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024, Panitia Luka dan Meninggal dapat Santunan Segini