LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengendara.
STNK yang sudah lima tahun mati dan dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diblokir.
Aturan baru terkait STNK tersebut mulai diberlakukan tahun 2023.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama STNK Motor? Berikut Cara Mudah Mengetahuinya
Tak hanya diblokir, pengendara yang STNK tidak diperpanjang kendaraan tersebut akan jadi bodong.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Berdasarkan aturan tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun waktu dua tahun.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, data kendaraan yang sudah diblokir tidak akan bisa didaftarkan ulang lagi.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak, Jangan Panik! Ini Syarat dan Biayanya
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa kendaraan yang beroperasi tanpa STNK merupakan suatu pelanggaran.
Bahkan pengendara yang melanggar bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pengendara yang melanggar aturan STNK, pemilik akun diberikan tiga kali peringatan.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Daftar BBM Subsidi di MyPertamina, Cuma Butuh KTP dan STNK
Artikel Terkait
685 Nelayan di Kabupaten Bekasi Peroleh ‘STNK’ Kapal Gratis
2 Tahun FH dan TH Palsukan STNK dan BPKB Kendaraan
Tak Ada STNK dan Lampu Sein, Cator-cator di Tasikmalaya Dikandangkan
Kapolri: Perpanjang SIM dan STNK akan Pakai Aplikasi
Penampakan Mobil Pajero di Jakarta Pakai Plat dan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara
Ribuan SIM dan STNK Hasil Tilang di Kota Bogor Bakal Dimusnahkan
Terlibat Penipuan STNK dan TNKB, PHL Samsat Jabar Ditangkap Polisi
Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK di Cimahi