Nasib Non ASN di Ujung Tanduk, Ini Syarat dan Batas Usia Honorer Jadi PNS 2023

- Rabu, 4 Januari 2023 | 15:16 WIB
inilah syarat batas usia honorer bisa diangkat jadi PNS 2023 (suara.com)
inilah syarat batas usia honorer bisa diangkat jadi PNS 2023 (suara.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM--Kalangan Honorer sedang cemas sehubungan dengan rencana pemerintah menghapus Honorer di tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam PP 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, pemerintah beri kesempatan bagi para eks honorer khususnya yang bekerja di instansi pemerintahan yang tetap ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan Manajemen PPPK tersebut, disebut bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan, bisa melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Adapun tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS, bila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Ada beberapa syarat dan batas usia, bagi honorer yang ingin mendapakan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023

Aturan terkait syarat tenaga honorer yang hendak diangkat jadi CPNS tertuang dalam PP 48/2005.

Beleid itu menyebutkan beberpa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS.

Khususnya diutamakan bagi honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Dijelaskan, bahwa THK-II (pegawai honorer) diberi kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.

Di mana dalam mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor.

Mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, hingga tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus

Kriteria pertama, ditujukan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X