AYOBANDUNG.COM--Sekitar 40 persen atau 100 ribu lebih dari 214 ribu aparatur sipil negara alias ASN Kementerian Agama (Kemenag) kurang profesional.
Hasil tersebur didapat dari survei indeks profesionalisme dan moderasi beragama (IPMB) pada 27 Desember 2022.
IPMB Kemenag merupakan survei perdana dan kementerian pertama yang menyelenggarakan.
Baca Juga: Meski Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Bakal Jadi Duta Antikorupsi
"Langkah ini penting bagi peningkatan profesionalisme ASN Kemenag. Hasilnya, ada 40% ASN yang dinilai kurang profesional. Itu lebih karena mereka belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa 3 Januari 2022.
Hasil survei IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut. Kompetensi ASN sudah semakin terpetakan.
"Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan. Ke depan, mereka bertahap akan diikutkan pada diklat," tegasnya.
Baca Juga: Untuk Calon Pendaftar PPPK Kemenag 2022, 24 Jabatan Formasi Ini Bisa Dapat Tambahan Nilai, Apa Saja?
Sekjen Kemenag Nizar menambahkan bahwa survei yang dilakukan Kemenag merupakan amanah dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Hal sama juga dimandatkan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
"Langkah ini juga menjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020," jelas Nizar.
Sebagai langkah operasional, lanjut Nizar, telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-6012/SJ/B.II.2/KP.02.3/12/2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Test (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022.
Baca Juga: Bukan Hanya Sesar Lembang, Sesar Cileunyi-Tanjungsari dan Cicalengka Ancam Gempa di Bandung Raya
"Sesuai arahan Menag, kami mulai tahun ini secara bertahap akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan fungsional ASN Kemenag," paparnya.
"Saya yakin, bertahap profesionalisme ASN akan terus meningkat. Dan ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi berdampak bagi kualitas layanan umat," tandasnya.
Artikel Terkait
73 Formasi PPPK Kemenag 2022 Penempatan Bandung, Klik Link Pendaftaran
Lowongan Kerja 2022, Kemenag Butuh Ahli Pertama Guru Akidah Akhlak di Bali
Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Tersedia 49.549 Formasi, Cek Syarat dan Jadwal Seleksi di Sini
Format Surat Lamaran PPPK Kemenag 2022, Surat Izin, dan Surat Pernyataan Lainnya, Lengkap Download di Sini!
Syarat Honorer dan Non ASN Bisa Ikut Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag hingga Diterima Kementerian Agama
Terbaru! Simak 12 Formasi Jabatan PPPK Kemenag 2022 yang Wajib Sertakan Syarat Tambahan, Awas Ketinggalan!
Awas Lowongan PPPK Kemenag Ditutup Lima Hari Lagi: Cek Formasi Jabatan, Persyaratan, dan Cara Pendaftaran
Heboh Gerai Es Krim Mixue Ada Sertifikat Halal, Benarkah? Kemenag Tegaskan Hal Ini!
Untuk Calon Pendaftar PPPK Kemenag 2022, 24 Jabatan Formasi Ini Bisa Dapat Tambahan Nilai, Apa Saja?
Meski Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Bakal Jadi Duta Antikorupsi